Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuturkan telah melakukan pertemuan secara daring dengan penyedia indeks global MSCI. Pertemuan tersebut menurut BEI membahas sejumlah inisiatif.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dan Sekretaris Perusahaan KSEI Hesti Setyo Rini menjelaskan BEI dan KSEI dengan arahan OJK telah menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan MSCI untuk membahas beberapa inisiatif.
“Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan dapat selesai sebelum akhir April 2026,” kata Kautsar dan Hesti, Kamis (5/2/2026).
Inisiatif pertama adalah perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Nantinya, keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%. BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar.
Inisiatif kedua adalah penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor.
KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data. Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
Adapun, inisiatif ketiga adalah peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap.
Ke depan, lanjutnya, BEI dan KSEI dengan arahan OJK menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar serta semakin memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
Adapun sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui telah merilis rancangan revisi Peraturan Nomor I-A yang salah satunya mengatur ketentuan free float.
Regulasi ini mengatur ketentuan kewajiban free float bagi perusahaan yang hendak melantai di bursa dengan besaran 15% sampai 25%, tergantung kapitalisasi saham perusahaan. Dalam rancangan ini, diatur bahwa calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float minimal 25%.
Ketentuan itu diatur pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya.
Sementara itu, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp5 triliun sampai Rp50 triliun, wajib memenuhi kewajiban free float minimal 20%. Terakhir, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas wajib memenuhi kewajiban free float minimal 15%.