Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dinilai memiliki risiko pembubaran yang tinggi jika gagal memenuhi target performa dalam jangka pendek.
Tanpa perbaikan fundamental pada tata kelola dan penyelamatan BUMN yang merugi, lembaga pengelola investasi super jumbo ini diprediksi hanya akan berumur 1 rezim.
Peneliti Nagara Institute Edi Sewandono mengungkapkan bahwa kerangka hukum Danantara saat ini masih menyisakan celah kerawanan.
Meski diposisikan sebagai lex specialis, payung hukum utama yang mengikat aset negara masih tertancap pada undang-undang BUMN yang belum mengalami perubahan menyeluruh.
Oleh sebab itu Danantara bisa saja dibubarkan jika target tidak terpenuhi, baik dari sisi peningkatan rasio aset maupun rasio modal.
"Jika malah membebani APBN, bukan tidak mungkin rezim selanjutnya akan membubarkan BPI Danantara dan mengembalikan aset-aset tersebut ke format BUMN semula," ujar Edi pada Debat Publik Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored di Makassar, Rabu (15/4/2026).
Edi menyoroti kondisi BUMN saat ini yang berada dalam zona merah. Menurut catatannya, sekitar 52% dari total perusahaan pelat merah saat ini tengah merugi.
Jika Danantara gagal melakukan intervensi yang efektif, angka kegagalan ini dikhawatirkan melonjak hingga 70%-80%.
Menurutnya, eksistensi Danantara sangat bergantung pada kemampuannya mengeksekusi 3 strategi krusial untuk menjaga keberlanjutan lembaga lintas rezim:
1. Penyelamatan BUMN (Jangka Pendek)
Langkah quick win yang paling mendesak adalah menyelamatkan deretan BUMN yang "berdarah-darah". Edi menegaskan bahwa prioritas utama Danantara harus tertuju pada penghentian pengikisan aset di perusahaan-perusahaan yang menderita kerugian besar agar tidak kehilangan nilai investasi secara permanen.
2. Disiplin Rasio Investasi (Jangka Menengah)
Nagara Institute mengingatkan agar penugasan pemerintah terhadap Danantara tidak mengabaikan kesehatan likuiditas. Edi menganalogikan pentingnya Capital Adequacy Ratio (CAR) seperti pada perbankan.
"Investasi tidak boleh melebihi kemampuan aset. Jika penugasan terlalu kuat dan mengabaikan rasio likuiditas, investasi tersebut akan berubah menjadi liabilitas. Dalam perjanjian kontraktual, jika imbal hasil tidak sesuai harapan, partner luar bisa menyita aset kita," tegasnya.
3. Realisasi Multiplier Effect (Jangka Panjang)
Dalam jangka panjang, keberhasilan Danantara akan diukur dari dampak nyata bagi masyarakat. Saat ini, efek berganda (multiplier effect) investasi ke daerah-daerah masih berada di bawah level 10%.
Tanpa pembenahan pada ketiga aspek tersebut, Nagara Institute memproyeksikan Danantara akan dipandang sebagai beban anggaran oleh pemerintahan mendatang, yang berujung pada opsi likuidasi dan reorganisasi kembali ke struktur lama di bawah Kementerian BUMN.
Sementara itu Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky menyatakan bahwa pembentukan Danantara terkesan prematur. Penggabungan seluruh aset negara ke dalam satu wadah tanpa pemilahan yang jelas seperti ini justru berisiko menghambat efektivitas kebijakan publik.
Oleh sebab itu dia mendesak kepada pemerintah untuk meninjau ulang secara mendasar atau bahkan menghentikan operasional lembaga tersebut dalam formatnya yang sekarang.
"Tujuan utama Danantara ini apa? Tidak terbaca. Apakah mencari laba, menciptakan lapangan kerja, atau pertumbuhan ekonomi? Dalam teori kebijakan publik, jika terlalu banyak tujuan, maka tidak ada 1 pun yang akan tercapai," ujar Awalil.
Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah transparansi pelaporan keuangan. Awalil menekankan bahwa ketika aset negara di-inbreng ke Danantara, terjadi reklasifikasi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Hingga saat ini, publik dinilai kesulitan mengakses informasi mendasar mengenai proyeksi investasi, nilai aset yang dikelola secara rinci, hingga rencana Danantara sebagai entitas laporan keuangan yang wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Masuk ke lamannya saja tidak ada apa-apa. Kita bahkan tidak memperoleh gambaran risikonya. Seoptimistis apa pun, tetap ada risiko. Minimal risiko itu diketahui publik," tegasnya.
Alih-alih menyatukan seluruh BUMN, Awalil memberikan opsi agar pemerintah membatasi ruang lingkup Danantara. Dia menyarankan Danantara hanya difokuskan untuk mengelola segelintir perusahaan (misalnya 10 hingga 20 perusahaan) yang memang berorientasi pada laba.
Sementara itu, untuk perusahaan yang mengemban tugas penugasan pemerintah (public service obligation) atau yang sedang dalam proses penyehatan, sebaiknya dikelola oleh badan pengatur yang berbeda.
"Jadi intinya di-hold dulu. Diubah konsepnya. Jika tetap digabung menjadi satu tanpa pemisahan antara yang mencari laba dan yang mengurusi penugasan, secara teoretis akan sangat susah untuk berhasil," pungkasnya.