Bisnis.com, JAKARTA — Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR RI tidak sekadar mencerminkan kinerja yang dipersepsikan lemah, tetapi juga menandai persoalan struktural yang lebih dalam, mulai dari disfungsi pengawasan hingga ketimpangan relasi politik di parlemen.
Temuan survei yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia periode 2-8 Maret 2026, DPR berada peringkat 17 dari 17 lembaga negara dan institusi di Indonesia terkait tingkat kepercayaan dengan tingkat sangat percaya terhadap DPR hanya mencapai 3,7%; cukup percaya 46,0%; kurang percaya 25,8%; dan sangat tidak percaya; 13,4%.
Peneliti Utama Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi menilai publik masih memiliki kepercayaan terhadap negara, tetapi tidak terhadap representasi politiknya di parlemen.
Menurutnya tren kepercayaan publik terhadap DPR RI cenderung stagnan dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Namun, stagnasi itu menyimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni adanya kesenjangan kepercayaan antara lembaga legislatif dengan lembaga negara lainnya.
“Terlihat adanya ketimpangan kepercayaan antar lembaga negara: Eksekutif dan yudikatif relatif lebih tinggi dibandingkan legislatif. Artinya, publik masih percaya pada negara, tetapi belum percaya pada representasi politiknya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Menurut Masduri, rendahnya kepercayaan itu mencerminkan jarak antara ekspektasi publik dan hasil kerja yang dirasakan, terutama dalam isu ekonomi dan korupsi yang dinilai belum optimal.
Penilaian publik, lanjutnya, tidak lagi berfokus pada proses, melainkan pada output yang konkret untuk mengkerek kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI.
“Publik menilai output, bukan proses. Artinya, baik legislasi, pengawasan, maupun perilaku anggota DPR RI dinilai dari sejauh mana menghasilkan dampak nyata bagi publik,” katanya.
Disfungsi Pengawasan
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiatri mengatakan rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR bukan fenomena baru. Dalam berbagai survei, DPR konsisten menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari disfungsi DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah. Struktur politik yang didominasi koalisi besar membuat fungsi kontrol terhadap eksekutif menjadi tidak optimal.
“Koalisi super gendut menjadikan hampir tidak ada partai politik di luar pemerintah. Hal ini membuat partai politik di parlemen sulit secara tegas mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Situasi itu diperbhruk oleh sejumlah kecerobohan anggota DPR dalam satu tahun terakhir yang memicu kritik publik dan gelombang demonstrasi, seperti akhir Agustus 2025. Isu keberpihakan terhadap kepentingan publik serta persoalan etik anggota turut memperdalam penurunan kepercayaan.
Aisah menilai perbaikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Reformasi harus menyentuh aspek sistemik, mulai dari sistem pemilu, penguatan partai politik, hingga desain kelembagaan parlemen.
“Perlu dipikirkan tentang mendorong terbentuknya UU politik yang melihat pelaksanaan pemilu, penguatan partai, dan parlemen sebagai satu skema yang utuh,” jelasnya.
Dia menjelaskan sistem rekrutmen, sistem fraksi, sistem koalisi, dan lainnya yang terkait harus segera dievaluasi dan dipikirkan model terbaiknya yang berbasis dengan riset, bukan sekadar kepentingan politik.
Persoalan Historis dan Literasi Politik
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo melihat rendahnya kepercayaan terhadap DPR juga berakar dari faktor historis yang panjang.
Dalam persepsi publik yang terbentuk dari waktu ke waktu, DPR sering dianggap sebagai sumber persoalan politik. Pakar Politik itu mengacu pada sejumlah catatan sejarah, mulai dari pembubaran DPR di masa Presiden Soekarno hingga pelemahan peran lembaga legislatif pada era Orde Baru.
“Dalam memori kolektif kita sebagai bangsa, DPR itu dipercaya sebagai sumber masalah karena memang ada sejarahnya,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2026).
Narasi tersebut, kata dia, terus berulang hingga era reformasi, di mana DPR kerap menjadi sasaran pelimpahan kesalahan oleh kekuasaan eksekutif.
Di sisi lain, rendahnya literasi politik masyarakat turut memperburuk persepsi. Banyak publik yang belum memahami fungsi dan peran DPR, sehingga menilai kinerja legislatif dengan standar eksekutif. “Kalau masyarakat tidak paham tugas dan fungsi legislatif, bagaimana dia mau bisa percaya,” katanya.
Kunto menilai ketidaktahuan tersebut membuat penilaian publik menjadi tidak proporsional. DPR dinilai dari hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya, seperti pembangunan infrastruktur atau pemberian bantuan langsung yang tupoksinya berada di ranah eksekutif.
Selain itu, perilaku individu anggota DPR juga kerap digeneralisasi sebagai wajah institusi. Pernyataan kontroversial satu anggota dapat berdampak pada citra keseluruhan lembaga.
Menurutnya, fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari lembaga legislatif yang kolektif, tetapi tetap memerlukan pengelolaan komunikasi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Selain itu, Kunto menyampaikan kurangnya kepercayaan publik terhadap DPR tidak lepas dari situasi ekonomi. Masyarakat yang cenderung tertekan, berbanding terbalik dengan gaya hidup para anggota parlemen karena memperoleh fasilitas sehingga memicu kecemburuan sosial.
Dia menuturkan kondisi ini meningkatkan ekspektasi publik terhadap kinerja parlemen. Kunto menilai tuntutan publik terhadap DPR menjadi semakin tinggi karena adanya persepsi ketimpangan antara fasilitas yang diterima dan kinerja yang ditunjukkan.
“Tidak salah ketika rakyat menuntut kinerja yang lebih bagus lagi dari DPR, karena gajinya besar,” jelasnya.
Dia memandang bahwa upaya DPR untuk memulihkan kepercayaan rakyat adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas. DPR, katanya, perlu menunjukkan secara terbuka apa yang dikerjakan, bagaimana proses pengambilan keputusan, serta posisi politik dalam setiap isu.