Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan perguruan tinggi melalui digitalisasi layanan, pengaturan ulang perkuliahan, hingga skema kerja fleksibel bagi dosen dan tenaga kependidikan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, kebijakan ini mulai dijalankan pekan ini.
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan modernisasi sistem pendidikan tinggi, tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.
Brian menjelaskan, kampus diminta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam berbagai layanan akademik, mulai dari pendaftaran hingga akses dokumen mahasiswa.
“Kita membuat budaya kerja yang lebih efisien. Penggunaan digital, sehingga untuk pendaftaran, aplikasi, cek transkrip, mobilitas mahasiswa bisa lebih sederhana karena semuanya digital,” ujarnya.
Selain itu, tugas-tugas akademik juga didorong untuk beralih ke format digital guna mengurangi beban administratif dan biaya.
“Misalnya tugas akhir yang dulu harus cetak lima, itu bisa dikurangi,” tambahnya.
Pemerintah juga mendorong penerapan pola kerja yang lebih fleksibel bagi dosen dan tenaga kependidikan, termasuk kemungkinan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan.
“Bagaimana satu hari tendik, dosen itu tidak ke kampus, bekerja dari rumah bisa empat hari di kampus, satu hari bekerja dari rumah,” jelas Brian.
Pengaturan ini akan dilakukan dengan penjadwalan ulang perkuliahan agar lebih terkonsentrasi tanpa mengurangi jam belajar.
Dalam aspek pembelajaran, pemerintah membuka peluang penerapan sistem kuliah hybrid atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama untuk mahasiswa di semester lanjut.
Namun, kebijakan tersebut ditegaskan tidak berlaku bagi mahasiswa tingkat awal. Mahasiswa tingkat 1 dan tingkat 2 diminta tetap menjalani perkuliahan secara langsung agar atmosfer akademik dapat terlebih dahulu terbentuk.
Selain itu, mata kuliah yang membutuhkan praktikum atau kegiatan studio juga ditegaskan tetap dilaksanakan secara tatap muka. Adapun kebijakan ini hanya ditujukan untuk mata kuliah yang bersifat wawasan atau teoritis.
Otonomi Kampus Tetap Dijaga
Meskipun ada arahan dari pemerintah, implementasi teknis tetap diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi dan program studi.
“Perguruan tinggi, prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online,” kata Brian.
Dia menegaskan, fleksibilitas tersebut penting agar kebijakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kampus.
Brian menekankan bahwa seluruh kebijakan ini tidak boleh mengurangi capaian pembelajaran maupun kualitas pendidikan.
“Jangan sampai mengganggu kualitas pengajaran,” tegasnya.