Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menawarkan insentif US$3.000 atau sekitar Rp50,3 juta dan tiket pulang gratis kepada imigran tidak berdokumen atau imigran gelap yang bersedia meninggalkan Amerika Serikat secara sukarela.
Kebijakan tersebut menjadi langkah terbaru Gedung Putih untuk mempercepat deportasi massal sekaligus menekan biaya penegakan hukum imigrasi.
Melansir Bloomberg pada Selasa (22/12/2025, imigran tanpa dokumen yang melakukan deportasi mandiri melalui aplikasi CBP Home akan mendapatkan pengaturan dan pembiayaan perjalanan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Mereka juga berhak memperoleh penghapusan denda atau sanksi perdata akibat tidak meninggalkan AS sesuai ketentuan. Besaran insentif US$3.000 tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan pembayaran US$1.000 yang diumumkan DHS pada Mei lalu.
Pengumuman kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye musim liburan yang bertujuan mempercepat proses deportasi. Salah satu unggahan di akun X resmi DHS bahkan memperingatkan warga yang tinggal secara ilegal di AS bahwa mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing.
“Imigran ilegal seharusnya memanfaatkan hadiah ini dan melakukan deportasi mandiri. Jika tidak, kami akan menemukan mereka, menangkap mereka, dan mereka tidak akan pernah bisa kembali,” ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem dalam pernyataannya.
Sejak Januari 2025, sebanyak 1,9 juta migran tidak berdokumen dilaporkan telah meninggalkan AS secara sukarela, dengan puluhan ribu di antaranya menggunakan aplikasi CBP Home, menurut Noem. Namun, angka tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Aplikasi CBP Home awalnya dikembangkan pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden untuk penjadwalan wawancara suaka. Namun, pemerintahan Trump kemudian mengubah fungsi aplikasi tersebut sebagai sarana deportasi mandiri.
Pejabat pemerintah menyebut program ini sebagai alternatif yang lebih efisien dibandingkan penangkapan dan deportasi paksa yang memakan biaya besar. Pemerintah AS memperkirakan biaya rata-rata untuk menangkap, menahan, dan mendeportasi satu migran mencapai sekitar US$17.000 per orang.
Meski demikian, DHS belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait dampak kenaikan insentif tersebut terhadap perhitungan penghematan anggaran.
Sejumlah pengacara imigrasi dan aktivis juga meragukan klaim pemerintahan Trump bahwa migran yang meninggalkan AS secara sukarela masih berpeluang kembali secara legal di masa depan.
Sebelumnya dilaporkan dalam banyak kasus, individu yang tinggal di AS tanpa status hukum menghadapi larangan otomatis untuk kembali yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun, dan keringanan atas larangan tersebut jarang diberikan.
Kenaikan insentif ini dilakukan di tengah belum tercapainya target awal pemerintahan Trump untuk melakukan 1 juta deportasi paksa. Sejak menjabat, pemerintahan Trump baru mendeportasi lebih dari 261.000 orang, berdasarkan data US Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Dalam periode yang sama, ICE menangkap lebih dari 285.000 warga asing yang diduga tinggal secara ilegal atau memenuhi syarat untuk dideportasi.
Selain itu, pemerintah AS juga memperketat jalur imigrasi legal. Pemerintahan Trump mengumumkan akan meninjau ulang seluruh kasus pengungsi yang direlokasi pada masa pemerintahan Biden serta membekukan pengajuan green card mereka.
Pemerintah juga memasukkan status negara asal dalam daftar larangan perjalanan presiden sebagai salah satu faktor negatif signifikan.
Larangan perjalanan tersebut turut diperluas. Jika sebelumnya mencakup warga dari 19 negara, kini kebijakan itu diberlakukan terhadap penduduk dari lebih dari 30 negara.