Bisnis.com, SURABAYA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mencabut izin operasional dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, imbas kecelakaan bus saat mengadakan tur perjalanan ziarah ke Jabal Magnet atau Mantika Baid di luar jadwal yang semestinya.
Insiden yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) Waktu Arab Saudi tersebut mengakibatkan lima jemaah mengalami luka-luka akibat terkena serpihan kaca. Dua di antaranya bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Madinah sebelum dipulang ke pemondokan masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur Mohammad As’adul Anam menjelaskan kementerian menilai pelanggaran yang dilakukan KBIHU tersebut terlampau fatal.
Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin maupun persetujuan dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan, kegiatan ziarah hanya boleh dilaksanakan seusai rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) rampung sepenuhnya.
Namun, KBIHU tersebut tidak patuh, dan membawa jemaah keluar jalur sebelum waktunya, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
"Sebenarnya sudah sejak dulu bahwa pelaksanaan ziarah di Madinah atau di Makkah itu tidak boleh dilaksanakan sebelum pelaksanaan Armuzna. Nah, kemarin ternyata sudah ada yang melaksanakan itu. Sehingga peringatan keras kemarin dikeluarkan oleh kementerian bahwa mereka yang melaksanakan city tour sebelum pelaksanaan Armuzna izinnya akan dicabut," ungkap Anam di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya berpeluang izinnya dicabut pemerintah, Anam menyebut saat ini Kemenhaj tengah mengurus kelengkapan dokumen atas sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada dua KBIHU tersebut. Ia bahkan mengungkapkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak telah mengonfirmasi pengenaan hukuman tersebut.
"Tidak serta-merta kemudian dicabut, tapi ada bukti-bukti administratif yang dipakai sebagai dasar untuk pencabutan izin KBIHU tersebut. Yang jelas, InsyaAllah akan dicabut itu karena kemarin pernyataan dari Bapak Wakil Menteri [Dahnil Anzar Simanjuntak] sudah seperti itu. Tinggal proses administrasi saja," tegasnya.
Mengenai nasib dari pengelolaan jemaah yang sebelumnya dibersamai oleh KBIHU terkait, Anam menyatakan bahwa bimbingan terhadap mereka akan berpotensi dialihkan ke kelompok lain agar seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Teruntuk KBIHU yang harus menghadapi konsekuensi dari Kementerian Haji dan Umrah, Anam menerangkan bahwa kelompok bimbingan tersebut baru akan diperbolehkan untuk mengajukan izin operasional kembali kepada pemerintah usai menjalankan masa hukuman yang diperkirakan memakan waktu selama tiga tahun lamanya.
"Ya, itu prosesnya tiga tahun berikutnya. Jadi, kita tidak boleh langsung, tiga tahun berikutnya baru boleh mengajukan kembali terkait dengan izin operasional KBIH tersebut. Sebagaimana terjadi di Malang dulu 'kan pernah itu tahun 2012. Akhirnya dicabut, tiga tahun berikutnya baru mengajukan. Sekarang sudah turun izinnya itu," bebernya.
Oleh sebab itu, Anam pun mewanti-wanti kepada KBIHU lainnya yang masih beroperasi untuk dapat taat terhadap segenap regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian. Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar segenap jemaah dapat diperhatikan dengan baik dari segala aspek oleh kelompok bimbingan masing-masing.
"Jadi sebelum Armuzna, jemaah diminta fokus untuk menyiapkan pelaksanaan Armuzna. Baik terkait dengan aspek ibadah, fisik, dan psikologis. Ini harus diperhatikan. Jadi jemaah itu rata-rata pada saat mau menjelang Armuzna mengalami refleksi diri. Sehingga secara psikologis mereka ditunjukkan dengan naiknya tekanan darah dan sebagainya. Ini yang sudah kita lakukan mitigasi sejak awal," pungkasnya.