Bisnis.com, JAKARTA — PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk. (AMOR) dijadwalkan membayar dividen interim senilai Rp28,60 miliar atau setara dengan Rp13 per saham pada Selasa (24/2/2026).
Rencana pembagian dividen interim tahun buku 2025 tersebut dilakukan di tengah proses pembelian kembali (buyback) saham AMOR dengan nilai maksimal Rp7 miliar, yang berlangsung sejak 30 Januari 2026 hingga 30 April 2026.
Adapun, dividen interim AMOR akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, atau pemegang saham pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 Februari 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pembagian dividen AMOR itu sudah sesuai dengan keputusan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Senin (2/2/2026).
“Total nilai dividen interim yang dibagikan Rp28.609.179.300 [Rp28,60 miliar] dengan dividen interim per saham Rp13,” ujar Sekretaris Perusahaan AMOR Arief Wana dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, Senin (2/2/2026).
AMOR menetapkan jadwal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 10 Februari 2026 dan cum dividen di pasar tunai pada 12 Februari 2026. Adapun, pencairan dividen interim akan dilaksanakan AMOR pada 28 Januari 2026.
Adapun, dari sisi kinerja keuangan per 31 Desember 2025, Ashmore Asset Management Indonesia membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau laba bersih tercatat sebesar US$33,36 miliar, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp43,56 miliar dan total ekuitas sebesar Rp274,07 miliar.
Sebagaimana diketahui, AMOR berencana melakukan buyback saham dengan nilai maksimal mencapai Rp7 miliar, dalam upaya untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta prospek perseroan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Arief sebelumnya menjelaskan bahwa pembelian kembali saham tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan OJK terkait dengan buyback saham.
“Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,” ujar Arief dalam keterbukaan informasi, Kamis (29/1/2026).
Adapun, periode pembelian kembali saham akan dimulai pada 30 Januari hingga 30 April 2026, tetapi dapat berakhir lebih awal apabila program buyback telah terealisasi sepenuhnya. Pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi, sesuai ketentuan POJK 2/2013.
Dalam rencana tersebut, perseroan mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp7 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback. Arief menegaskan, jumlah saham yang dibeli kembali tetap memperhatikan batas maksimum kepemilikan saham treasuri serta ketentuan jumlah saham beredar sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.
Manajemen AMOR menilai program buyback saham ini sejalan dengan valuasi perseroan yang saat ini berada di bawah rata-rata historisnya. Oleh karena itu, buyback dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan modal sekaligus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.
“Pelaksanaan program pembelian kembali saham dilakukan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta prospek Perseroan, sekaligus menjaga keselarasan antara kondisi pasar dan kinerja fundamental Perseroan,” kata Arief.
Dari sisi kinerja keuangan, perseroan menilai pelaksanaan buyback tidak akan berdampak material terhadap pendapatan maupun pembiayaan operasional. Hal tersebut ditopang oleh kondisi permodalan dan arus kas internal perseroan yang dinilai memadai.
Menurut Arief, buyback saham justru berpotensi memberikan dampak positif terhadap laba per saham (earnings per share/EPS) setelah program tersebut direalisasikan secara penuh, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha perseroan.
Sumber dana untuk pelaksanaan buyback seluruhnya berasal dari kas internal perseroan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Setelah periode pembelian kembali berakhir, perseroan dapat mengalihkan saham hasil buyback dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK 29/2023.
----
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.