Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewaspadai berbagai risiko e-commerce terhadap anak-anak, mulai dari paparan iklan digital hingga pengaruh algoritma yang membentuk pola konsumsi.
Di tengah pesatnya perdagangan daring, perlindungan terhadap pengguna usia dini menjadi prioritas guna mencegah dampak negatif jangka panjang.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinantoro Rumpoko, menyatakan anak-anak saat ini bukan sekadar pengguna internet, melainkan telah masuk dalam ekosistem konsumsi digital. Namun, kelompok usia ini belum memiliki pemahaman cukup mengenai mekanisme transaksi, mulai dari sistem pembayaran, garansi, hingga risiko pembelian produk.
"Anak-anak ini mudah sekali terdorong oleh impuls yang ada di e-commerce," ujar Dwinantoro dalam acara Bisnis Indonesia Forum bertema “Check-Out Aman: Menepis Risiko Transaksi Anak di E-Commerce” di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Dwinantoro, anak-anak sangat rentan terpapar pengaruh sosial seperti influencer, teman sebaya, serta tren media sosial yang membentuk preferensi konsumsi mereka. Situasi ini diperparah oleh kemudahan akses akun orang tua, sehingga metode pembayaran yang tersimpan memungkinkan anak melakukan transaksi tanpa kontrol.
Salah satu perhatian utama Kemendag adalah praktik iklan digital dan user profiling yang memicu perilaku belanja berlebihan. Melalui pemetaan data, platform dapat menampilkan iklan sangat spesifik sesuai minat pengguna. Pada kelompok anak, sistem ini berisiko mendorong keinginan membeli tanpa pertimbangan matang.
Kemendag menilai kondisi tersebut menciptakan perilaku konsumtif tidak terkontrol jika tidak dibarengi literasi digital mumpuni. "Iklan dan algoritma ini bisa mengarahkan mereka untuk membeli produk-produk yang ada di platform," tuturnya.
Selain masalah perilaku, Dwinantoro menjelaskan risiko terhadap data pribadi anak yang kemungkinan digunakan untuk kepentingan profiling hingga kebutuhan iklan. Dia menyebut potensi kebocoran data anak merupakan ancaman serius yang belum sepenuhnya dipahami oleh keluarga.
Di sisi lain, anak juga rentan membeli barang dari luar negeri tanpa mengetahui standar produk maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi regulator karena urusan yurisdiksi menjadi lebih kompleks saat terjadi masalah pada barang kiriman internasional.
Dwinantoro berpendapat perlindungan anak dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mencakup seluruh rantai risiko secara komprehensif, bukan hanya fokus pada titik transaksi.
Kemendag pun menyerukan penerapan konsep child-safe digital commerce. Skema ini menuntut sistem perdagangan digital yang aman sejak tahap desain (safety by design). Perlindungan harus diintegrasikan mulai dari alur platform, sistem iklan, metode pembayaran, hingga mekanisme pengaduan, bukan sekadar respons reaktif setelah munculnya sengketa atau kerugian.