#30 tag 24jam
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Dalam Islam, sebuah pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul urs atau resepsi pernikahan. Namun demikian, para ulama berbeda... | Halaman Lengkap [475] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #resepsi-pernikahan #pesta-pernikahan #nikah-menurut-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/01/26 16:25
v/115888/
Dalam Islam, sebuah pernikahanatau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.
Disunnahkannya agar nikah atau akad nikahdapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).
Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).
Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.
Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.
Namun, dalam kahazanah fiqih ini, ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan. Ada yang berpendapat batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas, beliau mengatakan : "Guruku radhiyallahu ‘anhu mengatakan, makna hadis umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil." (Shahih Ibnu Hibban). Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni).
Bahkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah).
Karena kebaikan dari walimatul 'urs inilah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berpendapat bahwa resepsi atau walimatul 'urs wajib dilaksanakan oleh suami. Dalam pelaksanaannya, disunnahkan memotong satu ekor kambing atau lebih sesuai dengan kemampuan. Namun, resepsi tidak dibolehkan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya dalam mengadakan pesta walimah. Wallahu 'Alam
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Pernikahan yang sah menurut 4 Mazhab ini penting diketahui kaum Muslim. Bagaimana sebenarnya pernikahan yang sah tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. Pernikahan... | Halaman Lengkap [693] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #syarat-nikah #pernikahan-menurut-islam #imam-4-mazhab
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/01/26 14:36
v/115707/
Pernikahan yang sah menurut 4 Mazhabini penting diketahui kaum Muslim. Bagaimana sebenarnya pernikahan yang sah tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".
Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja Nakaha. Sinonimnya sama dengan tazawwaja. Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)
Para ulama Fiqih 4 Mazhab(Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.
2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu:(1) Wali dari wanita
(2) Shidaq atau mahar
(3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
3. Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
4. Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni:(1). Tertentu suami-istri,
(2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha),
(3) Wali, dan
(4) Saksi.
Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.
Syarat Sah Pernikahan
1. Kedua Mempelai (laki-laki dan wanita) Bukan Mahram
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan (tidak terpaksa). Mempelai wanita ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau tidak termasuk kategori haram dinikahi.2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)
3. Ada Wali
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud).Dalam Hadis lain disebutkan:"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
4. Ada Saksi
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Nikah atau pernikahan siri kembali mencuat dan viral di laman media sosial. Apa sebenarnya nikah siri tersebut? Bagaimana hukum dan jenis-jenisnya dalam Islam?... | Halaman Lengkap [1,766] url asal
#pernikahan #perkawinan #pernikahan-dalam-islam #nikah-siri #menikah-siri
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/01/26 12:30
v/115556/
Nikah siri atau pernikahan siri kembali mencuat dan viral di laman media sosial. Apa sebenarnya nikah siri tersebut? Bagaimana hukum dan jenis-jenisnya dalam Islam? Simak ulasannya berikut ini.Definisi nikah siri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan sah menurut agama Islam.
Nikah siri dapat dipahami juga sebagai sebuah pernikahan yang hanya sah secara hukum agama Islam, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) milik negara. Selama syarat-syarat sah dan rukun nikahnya terpenuhi, maka akad pernikahannya tersebut sah dan menjadikan sebuah hubungan yang semula haram untuk dilakukan menjadi halal untuk dilakukan sebagai suami dan istri.
Pengertian Nikah Siri dalam Islam
Dalam Islam, pengertian nikah siri memiliki makna yang lebih luas, karena mencakup pernikahan yang sah dan juga yang tidak sah. “Siri” secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan. Melalui akar kata inilah, ‘nikah siri’ diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.Ustaz Muhammad Idris, Lc menjelaskan, sebelum memahami lebih jauh tentang nikah siri, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa tidak semua pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak diumumkan diakui dan dianggap sah oleh syariat Islam.
Untuk menghukumi sah atau tidaknya nikah siri, menurut Ustaz Muhammad Idris seperti dilansir muslim.or.id, perlu kita ketahui terlebih dahulu dua hal berikut ini: Pertama: Rukun dan syarat nikah dalam Islam. Kedua: Adanya syariat dan anjuran untuk mengumumkan dan memeriahkan pernikahan.
Berikut penjelasannya:
1. Rukun dan syarat nikah dalam Islam
Untuk menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri (nikah yang disembunyikan) dalam ajaran Islam, maka kita perlu memastikan apakah semua rukun dan syaratnya telah terpenuhi ataukah belum. Adapun rukun dan syarat sah nikah dalam ajaran Islam yaitu,- Keberadaan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan
Untuk calon pengantin pria, maka memiliki persyaratan, seperti: beragama Islam, tidak sedang dalam keadaan ihram, berdasarkan keinginannya sendiri dan bukan paksaan, identitas jelas, mengetahui nama calon istrinya ataupun sosoknya ataupun sifatnya, mengetahui dengan jelas bahwa calonnya bukan dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi (misalnya, adanya pertalian darah ataupun saudara sepersusuan), serta jelas kelaminnya bahwa ia laki-laki (tidak memiliki kelainan kelamin).
Untuk calon pengantin perempuan, maka harus memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti: tidak sedang dalam keadaan ihram, identitas jelas, berstatus single (tidak dalam status menikah dengan orang lain), dan tidak sedang dalam masa idah dari pernikahannya dengan orang lain.
- Keberadaan wali nikah dan adanya izin dari wali nikah bagi mempelai perempuan
Baik wali nikahnya tersebut dari jalur nasab ataupun dari wali hakim. Adapun syarat yang harus terpenuhi sehingga seseorang dapat menjadi wali nikah, yaitu: berdasarkan keinginannya sendiri, merdeka (bukan budak), laki-laki, dewasa (sudah balig), tidak disifati dengan kefasikan, tidak mengalami gangguan akal, baik itu karena tua (pikun) ataupun karena gila, tidak bodoh dan dungu, dan tidak dalam kondisi ihram. Wali seorang perempuan adalah ayahnya ataupun pewaris laki-laki (asabat) untuk seorang perempuan.
- Hadirnya dua orang saksi
Di mana saksi ini nantinya yang akan menentukan apakah pernikahannya sah ataukah tidak. Sedangkan syaratnya: beragama Islam, laki-laki (menurut mayoritas mazhab), sudah dewasa, kompeten di bidang persaksian, dan ia tidak ditunjuk sebagai wali nikah (tidak bisa dirangkap pada diri seseorang, dia menjadi wali sekaligus saksi). Disebutkan di dalam hadis sahih,
“Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558.)
- Ijab kabul
Yaitu, proses akad yang dilakukan calon pengantin pria dan wali dalam prosesi pernikahan.
Syarat-syaratnya adalah: menggunakan kata-kata zawwajtuka atau ankahtuka ataupun yang terbentuk dari keduanya maupun terjemahnya ke bahasa lain, membaca ijab dan kabul dengan jelas dan lantang, tidak ada jeda antara keduanya, secara kontan (tanpa syarat apa pun dan untuk saat itu juga tidak terikat dengan waktu).
2. Anjuran untuk diumumkan atau diramaikan acara pernikahan
Disunahkan untuk mengumumkan akad pernikahan dan ini merupakan kesepakatan mazhab yang empat’ Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah.Hal ini sebagaimana terdapat di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya, ‘Ada apa ini, Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang wanita.’ Rasulullah bertanya, ‘Mahar apa yang engkau berikan?’ Abdurrahman menjawab, ‘Mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi bersabda, ‘Kalau begitu, adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.’” (HR. Abu Dawud no. 2109, Bukhari no. 3937, dan Muslim no. 1427)
Jenis-jenis Nikah Siri dan Hukumnya
Ada beberapa jenis nikah siri beserta hukumnya, yakni :1. Nikah siri tanpa wali
Biasanya, hal ini terjadi karena wali dari pihak perempuan belum memberikan persetujuan dan restunya, atau karena kedua calon mempelai menganggap sahnya sebuah pernikahan tanpa adanya wali atau bisa jadi hal ini dilakukan hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syariat agama.Dalam kasus seperti, telah jelas bahwa hukum pernikahannya tidak sah karena keberadaan wali, baik itu wali nasab ataupun wali hakim merupakan syarat mutlak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah sah sebuah pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi.” (Disebutkan oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih Al-Jami’, no. 7557)
Beliau juga bersabda,
“Setiap wanita yang menikah tanpa seizin salah satu dari walinya, maka pernikahannya batal (rusak). (Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali).” (HR. Abu Dawud no. 2083)
2. Nikah siri tanpa adanya saksi
Apabila telah benar bahwa kedua belah pihak melakukan akad nikah dengan kehadiran wali dari pihak perempuan, namun di dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan saksi yang sah atau kurang di dalam jumlah saksinya, maka pernikahan semacam ini dihukumi tidak sah juga. Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Muwattha’,“Bahwasanya Umar bin Khattab suatu hari pernah dihadapkan kepada beliau sebuah kasus pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka, beliau mengatakan, ‘Ini merupakan salah satu bentuk nikah siri dan aku tidak mengizinkan pernikahan semacam ini. Seandainya saya menemuinya, maka saya akan merajamnya.’” (Al-Muwattha’, 4: 57)
3. Pernikahan yang dihadiri wali dan saksi, namun dilaksanakan sembunyi-sembunyi
Mengenai hukum nikah semacam ini, maka para ulama berselisih pendapat.Pendapat pertama: pernikahannya tidak sah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan kebanyakan para ahli hadis dan merupakan beberapa riwayat Ahmad.
Pendapat kedua: pernikahannya sah, namun menyelisihi yang lebih utama, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, mengumumkan pernikahan merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Inilah pendapat mayoritas ulama Hanafi, Syafi’iyyah, dan Hambali.
Pendapat ketiga juga menyampaikan,
“Jika pernikahan semacam ini menimbulkan kemudaratan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.” (Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah, oleh Syekh Ahmad bin Nashir At-Thayyar)
4. Pernikahan dengan adanya wali, saksi sah dan diumumkan, namun tidak tercatat di KUA
Inilah di antara bentuk nikah siri yang banyak terjadi di sekitar kita, entah itu bermula dari pernikahan usia dini sehingga belum dapat didaftarkan ataupun karena poligami dan sebab lainnya.Dalam kasus seperti ini, selama semua persyaratan telah terpenuhi, baik itu dengan adanya wali, kesaksian dua orang saksi laki-laki, lalu disempurnakan dengan adanya pengumuman dan pemberitaan, maka hukumnya menurut syariat Islam adalah sah. Namun, secara hukum negara belumlah dianggap sah.
Perlu kita sadari bersama bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk mencatatkannya kepada pihak yang berwenang, dan tentu saja ini merupakan perintah dan kewajiban yang diambil pemerintah sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Menaati pemerintah selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Ta’ala adalah wajib. Mereka yang tidak melaksanakannya dan tidak menaatinya, maka sesungguhnya ia telah berdosa dan melakukan kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri (pemerintah) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)
Sebuah pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahannya kepada KUA, minimal akan mendapatkan tiga dampak negatif:
Pertama: Status anak hasil dari nikah siri disamakan dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam hukum negara.
Berdasarkan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (menurut hukum negara) sehingga anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Disebutkan juga bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin selama pihak terkait tidak mengajukan permohonannya dan mendaftarkannya ke Pengadilan Agama. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum dapat membuktikan bahwa anak tersebut mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kedua: Kesulitan terkait kepentingan kepengurusan dokumen kependudukan
Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tuanya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
Ketiga: Tidak ada kekuatan hukum bagi istri dan anak dalam hak waris.
Dalam Pasal 863 dan Pasal 873 KUHP, anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang DIAKUI oleh ayahnya (pewaris) atau anak luar kawin yang disahkan pada waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya. Sementara itu, anak luar kawin yang tidak sempat diakui atau tidak pernah diakui oleh pewaris, yaitu ayahnya, maka hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Meskipun di dalam Islam ia tetap mendapatkan hak waris, namun jika suatu saat terjadi persengketaan dalam hal waris dan sengketa tersebut diangkat ke pengadilan, maka dirinya tidak memiliki kekuatan hukum di dalam pengadilan tersebut.
Seorang muslim perlu kiranya untuk berhati-hati di dalam masalah ini, dan hendaknya mengambil cara yang paling utama. Yaitu, tidaklah ia melangsungkan sebuah akad nikah, kecuali telah terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya lalu mengumumkan pernikahannya tersebut kepada khalayak ramai serta mencatatkannya di lembaga KUA. Karena inilah cara yang disunahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya dan cara yang akan mendatangkan maslahat serta menghindarkan kerusakan dan kerugian.
Dapat kita ketahui juga bahwa menyembunyikan pernikahan, seringkali akan menimbulkan sebuah kemudaratan, baik itu kepada salah satu pihak yang mengikat akad tersebut, ataupun nanti kepada anak-anak mereka. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengusahakan yang terbaik dalam hal akad nikah ini. Wallahu A’lam Bis-shawab.
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan pentingnya penguatan dan perluasan berbagai program layanan perkawinan dan ketahanan keluarga. Menteri Agama... | Halaman Lengkap [510] url asal
#perkawinan #pernikahan #menunda-menikah #menteri-agama-menag #nasaruddin-umar
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 23/01/26 21:04
v/112635/
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan pentingnya penguatan dan perluasan berbagai program layanan perkawinan dan ketahanan keluarga. Hal itu bisa dilakukan mulai dari Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Sakinah Funwalk.Termasuk Program Nikah Fest, bimbingan perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), hingga program pembinaan keluarga lainnya.
Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat memberi arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Nasaruddin Umar menilai, perkawinan tetap memiliki posisi penting dalam pembangunan sosial dan ketahanan keluarga. Nasaruddin Umar menekankan negara perlu hadir melalui program-program afirmatif yang mendorong kesiapan dan keberanian generasi muda untuk membangun keluarga. “Perkawinan itu bukan sekadar urusan pribadi, tapi juga bagian dari ikhtiar membangun peradaban,” ujarnya.
Data menunjukkan adanya peningkatan angka perkawinan sebesar 0,3% pada 2025 sebagai dampak dari Program Gas Nikah. Meski demikian, ia menilai capaian tersebut belum ideal. “Masih ada peningkatan, tetapi ini juga menjadi sinyal bahwa kita harus bekerja lebih keras,” kata Menag.
Menurut Nasaruddin Umar, tren menunda perkawinan merupakan fenomena global yang juga mulai terasa di Indonesia. Nasaruddin Umar mencontohkan pengalaman sejumlah negara maju yang menghadapi penurunan minat menikah di kalangan generasi mudanya.
Lihat video: 100 Pengantin Ikat Janji Suci dalam Nikah Massal di Masjid Istiqlal
“Sekarang muncul fenomena global, orang tidak akan kawin atau akan menunda perkawinannya sampai ke usia-usia yang justru tidak produktif,” ujarnya.
Nasaruddin Umar menilai perubahan pola pikir generasi muda perlu direspons dengan pendekatan yang lebih adaptif dan persuasif. Karena itu, Nikah Fest dinilai relevan sebagai ruang edukasi, afirmasi, dan pendampingan yang ramah bagi anak muda. “Kita tidak bisa hanya menasihati, tapi harus menghadirkan program yang menyentuh realitas mereka,” katanya.
Selain mendorong peningkatan perkawinan, Nasaruddin Umar juga mengungkapkan pentingnya penguatan program pembinaan keluarga. Nasaruddin Umar menyebut bimbingan pranikah dan bimbingan perkawinan telah memberi dampak positif, termasuk dalam menurunkan praktik perkawinan anak secara signifikan. “Pendekatan edukatif ini harus terus kita perkuat,” ujarnya.
Upaya mendorong perkawinan harus sejalan dengan prinsip moderasi dan tanggung jawab. Nasaruddin Umar mengingatkan tujuan utama bukan sekadar meningkatkan angka, tetapi memastikan kualitas keluarga yang terbentuk. “Yang kita dorong bukan hanya menikah, tapi menikah dengan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” katanya.
Dalam konteks itu, Nasaruddin Umar meminta Ditjen Bimas Islam menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari ekosistem pembinaan keluarga yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Nasaruddin Umar mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, KUA, penyuluh agama, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Nasaruddin Umar juga mengaitkan isu perkawinan dengan tantangan kemandirian umat di masa depan. Menurut Nasaruddin Umar, keluarga yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekonomi dan sosial umat. “Keluarga adalah unit terkecil, tapi dampaknya sangat besar bagi ketahanan umat,” ujarnya.
Nasaruddin Umar menekankan Kementerian Agama, terutama Bimas Islam, memiliki peran strategis dalam mengawal isu-isu fundamental umat, termasuk perkawinan dan ketahanan keluarga. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran untuk berani berinovasi dan membaca perubahan zaman. “Masa depan itu datang lebih cepat dari yang kita bayangkan,” katanya.
“Mari kita berpikir utuh bagaimana menyiapkan umat masa depan. Potensinya besar, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Di Negara Muslim Ini, Pernikahan Setiap 34 menit, tapi Perceraian Setiap 75 Menit
Pernikahan didaftarkan di Kuwait dengan rata-rata satu kali setiap 34 menit, sementara perceraian terjadi kira-kira sekali setiap 75 menit pada November 2025. Itu... | Halaman Lengkap [298] url asal
#kuwait #emir-kuwait #pernikahan #pesta-pernikahan #perceraian
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/01/26 21:12
v/107816/
GAZA - Pernikahan didaftarkan di Kuwait dengan rata-rata satu kali setiap 34 menit, sementara perceraian terjadi kira-kira sekali setiap 75 menit pada November 2025. Itu merupakan statistika baru yang dirilis oleh Kementerian Kehakiman.Data tersebut, yang diterbitkan oleh Departemen Statistik dan Penelitian kementerian, didasarkan pada laporan kinerja bulanan Departemen Notarisasi Syariah, yang mencatat puluhan ribu transaksi terkait pernikahan, perceraian, rekonsiliasi, pemberitahuan hukum, dan deklarasi Islam.
Melansir Gulf News, sebanyak 1.252 transaksi pernikahan dan rekonsiliasi didokumentasikan selama bulan tersebut, rata-rata 42 kasus per hari. Dari jumlah tersebut, 1.143 adalah kontrak pernikahan, atau sekitar 38 per hari.
Pernikahan antara pasangan Kuwaiti merupakan mayoritas, yaitu 73,3 persen, diikuti oleh pernikahan antara non-Kuwait sebesar 16,2 persen. Pernikahan antara pria Kuwaiti dan wanita non-Kuwait mencapai 8,2 persen, sedangkan pernikahan antara pria non-Kuwait dan wanita Kuwaiti mencapai 2,3 persen.
Departemen tersebut juga mencatat 595 kasus perceraian, rata-rata 20 kasus per hari. Kasus perceraian di antara pasangan Kuwaiti mencapai 58,7 persen dari total. Selain itu, 92 kasus rekonsiliasi tercatat, sebagian besar didokumentasikan melalui sertifikat rekonsiliasi resmi.
Kontrak pengesahan pernikahan mencapai 109 selama bulan tersebut, rata-rata hampir empat per hari. Lebih dari setengahnya melibatkan suami Kuwaiti dan istri non-Kuwait. Tidak ada kontrak pengesahan yang tercatat antara pasangan Kuwaiti.
Laporan tersebut mencatat bahwa 81,5 persen kontrak pernikahan didokumentasikan oleh petugas pernikahan resmi di luar departemen, yang mencerminkan ketergantungan berkelanjutan pada notaris eksternal.
Secara terpisah, lebih dari 52.000 pemberitahuan resmi dan transaksi terkait telah diselesaikan, rata-rata 1.745 per hari, dengan Kompleks Pengadilan Farwaniya mencatat volume tertinggi. Transaksi yang melibatkan penduduk tanpa kewarganegaraan mencapai 1.115, dengan sebagian besar terkait dengan pemberitahuan resmi.
Kementerian mengatakan angka-angka tersebut menyoroti permintaan yang berkelanjutan untuk layanan notaris Syariah di seluruh negeri.
Prabowo dan Jokowi Bertemu di Taman Mini, Hadiri Acara Nikah Sespri Presiden
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terlihat tengah berbincang santai di sela-sela prosesi pernikahan Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden,... [129] url asal
#joko-widodo #pernikahan #sespri #presiden-prabowo-subianto
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 18/01/26 12:20
v/106307/
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terlihat tengah berbincang santai di sela-sela prosesi pernikahan Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden, Agung Surahman yang digelar di Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta Timur, Minggu (18/1/2026).Berdasarkan pantauan, momen itu terjadi beberapa saat setelah prosesi ijab kabul selesai digelar. Prabowo dan Jokowi yang bertindak sebagai saksi nikah itu, kemudian dipersilakan untuk menempati kursi yang telah disiapkan.
Dari kursi tersebut, Prabowo terlihat seperti tengah menyampaikan sesuatu kepada Jokowi. Sementara, Jokowi yang berada di sebelahnya, terlihat sedang mendengarkan sambil tersenyum.
Di belakang keduanya, terlihat ada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya bersama jajaran Sespri Presiden lainnya.
Setelah berbincang, Prabowo dan Jokowi terlihat fokus untuk mendengarkan pesan singkat yang disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafii.
Apa Itu Hak Khiyar dalam Pernikahan? Simak Penjelasannya di Sini!
Apa yang dinamakan hak khiyar dalam pernikahan? Bagaimana aturan? Berikut penjelasannya dalam Islam. Apa yang dinamakan hak khiyar dalam pernikahan? Bagaimana... | Halaman Lengkap [449] url asal
#pernikahan-dalam-islam #menikah #pernikahan-menurut-islam #khiyar #khiyar-dalam-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 17:35
v/68053/
Apa yang dinamakan hak khiyardalam pernikahan? Bagaimana aturan? Berikut penjelasannya dalam Islam.Dalam fiqih pernikahan, Islam mengatur tentang khiyar (hak pilih). Konsep khiyar diputuskan dalam Islam agar kedua pihak masing-masing dari calon suami atau istri mendapat keadilan, yakni jika ditemukan aib dalam diri pasangannya dan pihak yang dirugikan mengajukan keberatan dengan adanya aib tersebut.
Sejatinya, dalam semua akad, ada hak khiyar, termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.
Jika ini berlaku dalam jual beli, maka menjadi kepastian bahwa khiyar ini lebih berlaku dalam akad nikah . Sehingga secara umum, al-khiyâr bermakna menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
Dan definisi yang dipandang mewakili seluruh pendapat ulama, khiyar adalah hak yang dimiliki oleh orang yang bertransaksi untuk memilih antara dua hal yang disukainya, antara meneruskan suatu akad atau membatalkannya, karena ada alasan syar’i atau konsekuensi kesepakatan akad.
NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda : "Bahwa kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari dan Ahmad).
Dalam kitab Zadul Ma'had karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauzi dikatakan, khiyar adalah bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu.
Khiyar menyangkut kejujuran pasangan atau calon suami istri. Tersebarnya ketidakjujuran (menyembunyikan cacat) dalam pernikahan di kalangan umat Islam akan menyebabkan hilangnya amanat di antara mereka karena melalaikan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”
Kebiasaan aib yang disembunyikan dalam pernikahan misalnya, aib khusus pada laki-laki yaitu jub (terkebiri) dan ‘anah (impotensi). Sedangkan aib khusus pada wanita yaitu mandul atau ada banyak cairan/lendir dalam kemaluannya (al-‘afl).
Dalam kitab Al Mughni dijelaskan bahwa tidak ada khiyar jika aib sudah diketahui ketika akad atau calon pasangan rela setelah akad. Artinya, ada khiyar jika pasangan belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela.
Dan jika setelah salah satu pasangan menjumpai aib itu dan dia tidak ridha, maka berhak untuk mengajukan pembatalan atau fasakh nikah. Namun jika setelah pasangan menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar.
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Merasa tak puas dengan pasangan pernikahan, menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan. Benarkah demikian? Bagaimana solusinya? Simak ulasannya berikut ini. Merasa... | Halaman Lengkap [797] url asal
#pernikahan #umar-bin-khattab #pernikahan-dalam-islam #nasihat-ulama #pernikahan-menurut-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 15:04
v/67783/
Merasa tak puas dengan pasangan pernikahan, menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan. Benarkah demikian? Bagaimana solusinya? Simak ulasannya berikut ini.Setiap pasangan suami istri , pasti mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Tujuan pernikahanyang sakinah, mawadahdan warahmah, tentu menjadi pilihan utama. Namun demikian, dalam mengarunginya akan banyak gelombang ujian. Fakta ini, tidak selamanya berjalan mulus untuk dilalui setiap pasangan berumah tangga.
Ajaran Islam telah menetapkan syariat yang mengandung berbagai macam mutiara hikmah , pengarahan dan solusi bagi berbagai macam permasalahan dalam pernikahan dan rumah tangga. Sehingga suami dan isteri bisa menikmati hidup bahagia bersama, dan masing-masing merasa tenang dan tenteram dengan merealisasikan ajaran Islam tersebut.
Salah satu hikmah hidup berumah tangga, bisa diambil dari kisah hidup shahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yakni Umar bin Khattab. Umar merupakan sosok mukmin yang memiliki karakter tegas dan keras dalam membela kebenaran. Figur pemberani dalam membela kebenaran sekaligus hatinya penuh kelembutan ketika bermuamalah dengan istrinya. Menonjol jiwa kepemimpinannya tetapi tetap tawadhu’ serta bersabar dalam berinteraksi dengan pasangan hidupnya.
Romantika kehidupan rumah tangga sang 'Amirul Mukiminin" ini penuh pesona dan bisa dijadikan teladan ketika timbul bibit-bibit persoalan rumah tangga. Sifatnya arif bijaksana dan beliaulah tipikal suami yang bertanggung jawab. Sungguh beruntung wanita yang memiliki suami ideal sebagaimana sosok menakjubkan seorang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ini.
Diriwayatkan bahwa seorang pria datang ke rumah Umar bin Khattab hendak mengadukan keburukan akhlak istrinya. Maka ia berdiri di depan pintu menunggu Umar keluar. Lalu ia mendengar istri Umar bersuara keras pada suaminya dan membantahnya. Sedangkan Umar diam tidak membalas ucapan istrinya. Pria itu lalu berbalik hendak pergi sambil berkata, “Jika begini keadaan Umar dengan sikap keras dan tegasnya, dan ia seorang Amirul Mukminin, maka bagaimana keadaanku?”.
Umar keluar dan melihat orang itu berbalik (pergi) dari pintunya. Maka Umar memanggilnya dan berkata, ”Apa keperluanmu wahai pria?”. Ia menjawab “Wahai Amirul Mukminin semula aku datang hendak mengadukan kejelekan akhlak istriku dan sikapnya yang membantahku. Lalu aku mendengar istrimu berbuat demikian, maka akupun kembali sambil berkata, ”Jika demikian keadaan Amirul Mukminin bersama istrinya maka bagaimana dengan keadaanku?”.
Umar berkata, ”Wahai saudaraku, sesungguhnya aku bersabar atas sikapnya itu karena hak-haknya padaku. Dia yang memasakkan makananku, yang membuat rotiku, yang mencucikan pakaianku, yang menyusui anak-anakku dan hatiku tenang dengannya dari perkara yang haram karena itu aku bersabar atas sikapnya”.
Pria itu berkata, ”Wahai Amirul Mukminin demikian pula istriku”. Berkata Umar, ”Bersabarlah atas sikapnya wahai saudaraku...”
Kisah Umar ini dikutip dari kitab Al-Kabair oleh Adz-Dzahabi, cetakan Darun Nadwah Al Jadidah. Dari kisah shahabat Rasulullah ini, ada faedah penting yang bisa kita ambil pelajarannya dan bisa dijadikan acuan bagi keharmonisan rumah tangga. Seperti diungkapkan Syaikh Musthofa Al-‘Adawi, dalam kitab yang diterjemahkan 'Romantika Pergaulan Suami Istri", sebagai berikut:
1. Suami hendaklah mampu menahan diri.
Sikap diamnya Umar bukan berarti ia tak membela diri, justru sebaliknya. Inilah sikap mulia seorang suami sekaligus sebagai pemimpin rumah tangga ia telah memberikan teladan dalam kebaikan akhlak. Bukan pula ia membiarkan kesalahan istri, tapi saat situasi memanas, sama sekali tak kondusif untuk menasehati istri.Terlebih lagi ketika ia segera membalas kemarahan istri, maka yang terjadi adalah perang mulut dimana ledakan emosi-emosi negatif akan menjadikan keduanya terjebak dalam pertengkaran, masing-masing mengemukakan alasan. Disinilah, sosok suami shalih harus mampu mengendalikan diri, menjaga keadaan tetap stabil sehingga tak membuka kesempatan sekecil apapun bagi setan untuk masuk dan mengacaukan suasana. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
“Orang Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik akhlaknya diantara kalian adalah yang paling baik pergaulannya terhadap istri” (HR. Imam Ahmad)
2. Senantiasa mengingat kebaikan pasangan
Ketika suami melihat kekurangan atau keburukan istri, hendaklah ia segera mengingat-ingat kelebihan dan kebaikan istrinya. Ini kiat praktis agar suami tidak fokus pada kekurangan yang menyebabkan terjerumus pada penyesalan dan menumbuhkan kebencian. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidak sepantasnya seorang suami benci pada istrinya. Karena kalaupun ia membenci sebagian akhlak istrinya, di sisi lain ia akan menyukai akhlak-akhlaknya yang lain” (HR. Muslim).
3.Kesabaran akan berbuah manis
Salah satu kunci lestarinya pernikahan adalah sabar dalam berinteraksi dengan pasangan ketika ada perkara-perkara yang membuatnya kurang berkenan. Ketika sebuah sikap atau perbuatan masih bisa ditoleransi sebatas tidak bertentangan dengan syariat maka berlapang dadalah dan terimalah keadaan dengan berbaik sangka. Jadilah orang yang mudah beradaptasi dan lembut demi keharmonisan pernikahan.Ingat pesan bijak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“Wanita itu seperti tulang rusuk yang bengkok. Bila engkau luruskan maka patah dan apabila engkau bernikmat-nikmat dengannyapun dapat engkau lakukan. Tetapi padanya terdapat kebengkokan” (HR. Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Meskipun demikian seorang suami harus terus menerus membina istri, bagaimana menjadi figur wanita shalihah dan seorang istri hendaknya berjuang agar mampu menunaikan hak-hak suami sebatas kemampuan yang dia miliki. Ketika keduanya mampu menjalani petunjuk-Nya insyaallah biduk rumah tangga akan bahagia.
Adab-adab Pernikahan yang Wajib Diketahui Kaum Muslim
Adab-adab pernikahan ini penting diketahui kaum muslim, terutama yang akan melangsungkan pernikahan. Apa dan bagaimana adab-adabnya tersebut? Adab-adab dalam Islam,... | Halaman Lengkap [963] url asal
#pernikahan #adab #pernikahan-dalam-islam #adab-adab-dalam-islam #doa-pernikahan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 12:53
v/67622/
Adab-adab dalam Islam, salah satunya tentang adab pernikahan ini penting diketahui kaum muslim, terutama yang akan melangsungkan pernikahan. Apa dan bagaimana adab-adabnya tersebut?Pernikahan adalah sunnatullah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW). Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi Muhammad SAW pernah berpesan:
Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. Keutamaan menikahselain menyempurnakan separuh agama, juga memberikan ketentraman dan ketenangan.
Dalam Kitab 'Adabul Islam' dijelaskan seputar adab-adab pernikahan. Syeikh Ahmad Al-Mishri ('Ulama dari Mesir) menjelaskan adab-adab pernikahan saat menyampaikan tausiyahnya berikut ini:
13 Adab-adab Pernikahan:
1. Orang yang Ingin Menikah Hendaklah Salat Istikharah Terlebih Dahulu
Salat Istikharah dilakukan kapan saja tapi di luar waktu makruh salat. Dari Jabir Bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: "Dahulu Rasulullah SAW pernah mengajari kami istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Al Qur'an, Beliau bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah salat sunnah 2 raka'at -selain salat wajib, kemudian Bacalah doa istikharah dan sebutkan hajat. "Ya Allah, jika menikah dengan yang baik mudahkanlah".2. Orang yang Ingin Menikahi Wanita Melihat Apa yang Dia Ingin Pandang
Pandangan yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu telapak tangan dan wajah, bukan yang lainnya. Maka yang dianjurkan dilihat yang umum. Maka dianjurkan melihat wanita tidak ditentukan lamanya tergantung kebiasaan. Tidak bertemu tanpa mahram. Apakah diperbolehkan wanita dandan ketika mau bertemu laki-laki tersebut? Kata 'Ulama boleh asal jangan dandan berlebihan. Maka harus make up ringan agar tidak ada penipuan, tidak boleh pakai rambut palsu.3. Memilih Wanita yang Memiliki Adab
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullaah SAW bersabda: "Wanita dinikahi karena 4 perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung." (HR. Al-Bukhari) Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullaah SAW bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah." (HR. Muslim)4. Dianjurkan Menikahi Wanita yang Perawan
Suatu ketika saat pulang dari perang, Jabir bin Abdillah ditanya oleh Rasulullah SAW. "Engkau sudah menikah Jabir?" tanya Rasulullah. "Iya," jawab Jabir. "Perawan ataukah janda?" tanya Rasulullah. "Janda," jawab Jabir. Nabi kemudian bertanya, "Kenapa tidak menikahi perawan saja? Engkau bisa bermain dengannya dan ia bisa bermain pula denganmu". Jabir menjawab, "Aku ini memiliki adik perempuan yang banyak. Aku menikahi janda agar ada wanita yang merawat, mengurusi dan menyisiri rambut mereka". Nabi pun menasehatinya, "Adapun jika engkau telah sampai di rumah, maka kumpulilah istrimu, kumpulilah istrimu". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)5. Dianjurkan Menikahi Wanita yang Penyayang
Dari Anas bin Malik RA berkata, Rasulullah SAW memerintahkan untuk kita menikah dan melarang keras untuk membujang. Nabi SAW bersabda: "Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur) karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (HR Ibnu Hibban)Bagaimana yang hanya mau punya satu dua anak? Silakan. Tapi kalau takut kemiskinan itu haram.
6. Meminta Menikahi Wanita dari Walinya
Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki tidak sah kalau tidak ada wali. Madzhab Hanafi masih membolehkan. Kalau misalkan dia sedang belajar di luar negeri tak ada walinya, maka kata ulama bisa digantikan oleh salah satu imam atau siapapun atau Dubes untuk menikahkan wanita tersebut dengan laki-laki yang mau kepadanya.7. Tidak Meminta Mahar yang Mahal Artinya Memudahkan Maharnya
Rasulullaah SAW bersabda: "Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR. Ahmad)8. Saling Setuju yang Laki-laki Setuju, yang Wanita Setuju.
Dari Abu Hurairh RA menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullaah, bagaimana izinnya?" Beliau menjawab: "Bila ia diam." (HR Al-Bukhari)9. Memilih Laki-Laki yang Saleh walaupun Miskin
Artinya miskinnya bukan tidak bisa mencukupi dirinya sendiri. Yang paling utama adalah kesalehannya. Sebab berkat kesalehannya maka Allah kelak akan menolongnya.10. Tidak Boleh Berkhalwat Laki-laki yang Mau Melamar Tanpa Mahram
11. Kalau Akad Nikah Meletakkan Tangan Kanan di Jidat atau Ubun-ubun Istri dan Berdoa
"Ya Allaah sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan pada dirinya."12. Mendirikan Salat 2 Raka'at
Suami menjadi Imam dan istri jadi makmumnya. Jangan sampai terbalik"Jika kamu masuk menemui istrimu maka salatlah 2 raka'at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan yang dimasukkan kepadamu. Berlindunglah kepada Allah dari keburukannya, kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu." (HR. Ibnu Abu Syuaibah dalam Al-Mushannaf)13. Dianjurkan Mengadakan Walimatul 'Ursy
Walimatul 'Ursy dilakukan dengan menyediakan makanan bisa pada hari Akad atau setelahnya bisa di hari lain. Tergantung kebiasaan dan adat istiadat masing-masing. Walimatul 'Ursy diwajibkan bagi laki-laki walaupun dengan 1 kambing saja. Rasulullah SAW bersabda: "Pengantin pria harus menyelenggarakan walimah." (Fathul Bari).Rasulullah SAW juga bersabda: "Adakanlah Walimah, walaupun dengan seekor kambing." (HR. Al Bukhari)
Dianjurkan mengundang orang-orang saleh dan orang-orang miskin. Tidak boleh Mengkhususkan mengundang orang kaya. "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya saja diundang, sedangkan orang fakir tdak diundang. Barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Al Bukhari)
Wajib menghadiri undangan apalagi seorang muslim. Namun menjadi tidak wajib datang apabila ada kemungkaran di dalam acaranya seperti dangdutan. Ketika kita makan di acara walimatul 'ursy kita mendo'akan pengantin. "Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, Ampunilah mereka dan Sayangilah mereka." (HR. Muslim)
Atau dengan lafadz: "Ya Allah, berikanlah makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minuman kepada orang yang memberi minum kepadaku.” (HR. Muslim)
Demikianlah adab seputar pernikahan. Semoga adab ini bisa dijalankan bagi mereka yang hendak menikah dan dalam kehidupan sehari-harinya. Wallahu A'lam
Agar Sah, Perhatikan Rukun-rukun Nikah Menurut Fikih 4 Mazhab Ini!
Agar sebuah pernikahan menjadi sah, ada rukun-rukun nikah yang wajib diketahui kaum Muslim. Apa saja rukun nikah tersebut? Berikut ulasannya. Agar sebuah pernikahan... | Halaman Lengkap [693] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #rukun-nikah #pernikahan-menurut-islam #imam-4-mazhab
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 10:33
v/67380/
Agar sebuah pernikahan menjadi sah, ada rukun-rukun nikahyang wajib diketahui kaum Muslim. Apa saja rukun nikah tersebut? Berikut ulasannya.Pernikahan adalah sunnatullah dan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. Dalam satu hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".
Pernikahan berasal dari kata nikah atau "Nikaahun" yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja Nakaha. Sinonimnya sama dengan tazawwaja. Menikah berarti "adh-dhammu wattadaakhul" (bertindih dan memasukkan).
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Muttafaq 'Alaihi)
Para ulama Fiqih 4 Mazhab(Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mendefenisikan perkawinan adalah akad yang membawa kebolehan bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan dengan (diawali dalam akad) lafaz nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Sedangkan dalam kompilasi hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Rukun Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Al-Sya'bi dan Al-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang wanita melakukan akad nikah untuk dirinya tanpa wali, dengan laki-laki yang kufah, maka hukumnya boleh. Rukun nikah menurut Mazhab Hanafi ada tiga, yaitu:(1) Shighat (akad)
(2) Dua pihak yang berakad
(3) Saksi
Adapun mahar dan wali bukan rukun nikah dan bukan syarat.
2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Malikiyah bahwa rukun nikah ada lima yaitu:(1) Wali dari wanita
(2) Shidaq atau mahar
(3) Mempelai laki-laki tidak sedang ihram
(4) Mempelai wanita tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
(5). Shighat (ijab dan qabul)
Adapun saksi tidak termasuk rukun menurut mazhab ini.
3 Mazhab Syafi'i
Dalam Mazhab Syafi'i (mayoritas muslim Indonesia), rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
4. Mazhab Hanbali
Menurut Mazhab Hanbali, pernikahan ada empat syarat yakni: (1). Tertentu suami-istri, (2) Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa al- ridha), (3) Wali, dan (4) Saksi. Di sana tidak disebutkan shighad (akad) dan mahar. Ini boleh jadi menurut mereka sebagai rukun, bukan syarat.Syarat Sah Pernikahan
1. Kedua Mempelai (laki-laki dan wanita) Bukan Mahram
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan (tidak terpaksa). Mempelai wanita ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria atau tidak termasuk kategori haram dinikahi.2. Kerelaan Kedua Mempelai (tidak dalam paksaan)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Al-Bukhari)
3. Ada Wali
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud).Dalam Hadis lain disebutkan:"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
4. Ada Saksi
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)
Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Bolehkah menikah dengan saudara tiri dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Adakah kaitannya dengan mahram? Berikut penjelasannya menurut Syariat Islam. Bolehkah menikah... | Halaman Lengkap [566] url asal
#pernikahan #anak-tiri #pernikahan-dalam-islam #mahram #pernikahan-menurut-islam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 08:27
v/67236/
Bolehkah menikah dengan saudara tiridalam Islam? Bagaimana hukumnya? Adakah kaitannya dengan mahram? Berikut penjelasannya menurut Syariat Islam.Dalam Islam, makna pernikahanbertujuan untuk membangun rumah tangga dimana tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Beberapa perintah untuk menikah terdapat dalam Al Qur’an, baik nikah resmi maupun nikah siri.
Soal pernikahan, Allah Ta'ala tegaskan dalam firmanNya:
Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya“. (QS. An-Nisa: 4)
Juga firman Allah :
Allah berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal“. (QS. Al-Hujarat: 13)
Namun demikian, dalam pernikahan Islamterdapat beberapa perkara yang perlu diperhatikan. Salah satu perkara tersebut adalah mengenai mahram.
Perhatikan firman Allah ini:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Dalam ayat ini, Allah menyebutkan ada 11 orang yang menjadi mahram kita, siapa saja mereka? Adakah saudara tiri di sana?
"Jawabannya tidak ada, Tidak ada saudara tiri di ayat tersebut. Karena itu, mereka boleh menikah. Sebab mereka bukan mahram,"ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, dai dan juga pengasuh Dewan Konsultasi Syariah ini.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri. Jawaban beliau, "
Tidak masalah ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudari sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan." Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, lalu keduanya menikah, tidak jadi masalah, karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan. (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)
Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,
Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan. Kemudian dicantumkan firman Allah di surat an-Nisa ayat 23 di atas. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 95208)
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Jenis pernikahan apa saja itu? Ternyata... | Halaman Lengkap [1,000] url asal
#pernikahan #pernikahan-dalam-islam #perkara-haram #fiqih-pernikahan #haram
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 05:15
v/67077/
Ternyata ada jenis-jenis pernikahanyang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Dalam buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, disebutkan Di antara pernikahan-pernikahan yang tidak sahyang dilarang Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, sebagai berikut :
1. Pernikahan mut'ah
Yaitu pernikahan sampai batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Contoh : Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib dikatakan bahwa Rasulullah Shallalhu 'Alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas larangan seorang laki-laki menikahi wanita secara mut'ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis ini disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.Sehingga pernikahan mut'ah tidak sah. Jadi wajib dibatalkan kapan saja terjadi, mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.
2. Pernikahan syighar
Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya, baik disebutkan maharnya atau tidak disebutkan. Dalil hadisnya adalah :(1) Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).
Hukum pernikahan syighar adalah dibatalkan sebelum laki-laki mengauli wanitanya. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya maka pernikahannya tetap dibatalkan jia pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Tetapi jika telah menggunakan mahar maka pernikahan lanjut dan tidak dibatalkan.
3. Pernikahan muhalil
Yakni pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan istri yang telah ditalak tiga. Jadi seorang istri yang telah ditalak tiga suaminya dan karena itulah suaminya dilarang rujuk kepadanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 230).
Pernikahan seperti itu harus dibatalkan dan wanita tersebut tidak halal bagi suami yang telah mentalaknya dengan talak tiga. Ulama fiqih yang mengharamkan dan membatalkan nikah muhallil (istri yang telah ditalak untuk menghalalkannya kembali dengannya) di antara mereka adalah Al Hasan, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Imam Malik, Al Laits, Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, dan Imam Syafii.
4. Pernikahan orang yang sedang ihram
Sabda Rasulullah menyebutkan, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan." (HR. Muslim). Artinya bahwa saat sedang ihram, pernikahan tersebut tidak sah dan batal. Dan jika orang tersebut tetap ingin melanjutkan pernikahannnya maka ia harus mengulangi akadnya setelah ia selesai melaksanakan haji atau umrah.
5. Pernikahan dalam masa iddah
Haram hukumnya wanita yang dalam masa iddah karena bercerai atau suaminya meninggal untuk menikah dengan laki-laki lain. Allah Ta'ala berfirman :"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al-Baqarah : 235)
6. Pernikahan tanpa adanya wali
Pernikahan yang tanpa seizin wali atau tidak ada wali maka nikahnya tidak sah dan batil karena rukun-rukunnya tidak lengkap. Rasulullah bersabda :"Tidak ada pernikahan tanpa wali."7. Pernikahan laki-laki dengan wanita kafir
Karena Allah Ta'ala berfirman :"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (Al-Baqarah : 221)
Penjelasannya adalah dilarang kepada kaum muslimin untuk menikahi wanita-wanita musyrik, wanita-wanita para penyembah berhala, sampai mereka mau masuk ke dalam Islam. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya wanita budak sahaya, yang tidak memiliki harta dan kedudukan tinggi, yang beriman kepada Allah, lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun (pesona) wanita musyrik yang merdeka itu mengundang decak kagum kalian.
Dan janganlah kalian menikahkan wanita-wanita muslimah (baik merdeka ataupun hamba sahaya) dengan lelaki-lelaki musyrikin, sehingga mereka mau beriman kepada Allah dan rasul Nya. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya seorang budak lelaki beriman, meskipun dia miskin dia tetap lebih baik daripada lelaki musyrik, meskipun lelaki musyrik itu membuat kalian terkagum-kagum kepadanya. Orang-orang yang memiliki keyakinan syirik, lelaki maupun perempuan, menyeru orang yang mempergauli mereka kepada sesuatu yang menyeret kepada neraka.
Sedangkan Allah subhanahu wata’ala menyeru hamba-hamba Nya kepada agama Nya yang Haq yang mendorong mereka masuk surga dan ampunan bagi dosa-dosa mereka, dan Dia menerangkan ayat-ayat dan hukum-hukum pada sekalian manusia, agar mereka mengingat dan dapat mengambil pelajaran.
Jadi, Allah melarang orang-orang beriman dari pernikahan dengan orang-orang musyrik. Hal ini karena orang-orang musyrik jauh dari rahmat Allah, mereka mengajak orang-orang yang berinteraksi dengan mereka untuk melakukan keburukan yang dapat menjerumuskan ke neraka. Sedangkan Allah mengajak kalian kepada agama Islam yang dapat membawa kalian kepada surga dan ampunan dari dosa. Allah menjelaskan ayat dan hukum-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. Wallahu A'lam
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)