Tekan Alih Fungsi Sawah, ATR/BPN Bidik Peta LSD di 17 Provinsi Terbit Kuartal II/2026
Kementerian ATR/BPN targetkan peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 provinsi rampung Juni 2026 untuk cegah alih fungsi lahan.
(Bisnis.Com) 31/03/26 16:02 177684
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 17 provinsi rampung pada Juni 2026. Langkah ini diambil guna memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kian masif di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyatakan proses penyusunan peta luasan tersebut akan dikejar sepanjang kuartal II/2026. Pemerintah berupaya memastikan instrumen pengendalian lahan ini tersedia tepat waktu sebagai acuan pemanfaatan ruang nasional.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kami selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Ossy dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi awal dengan usulan luasan mencapai 2.739.650,36 hektare (Ha). Di mana, wilayah tersebut mencakup Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Saat ini, status LSD di 12 provinsi tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN. Data hasil overlay berbagai peta tematik ini akan menjadi benteng hukum dalam menjaga ketahanan pangan nasional di daerah-daerah tersebut.
“Tentunya akan kami lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjut Ossy.
Nantinya, proses verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor ditargetkan selesai secara bertahap hingga akhir Mei 2026. Akurasi data menjadi prioritas utama agar peta LSD yang dihasilkan bersifat final dan tidak menimbulkan sengketa pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga tengah melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Integrasi ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara lahan lindung dengan kawasan budidaya lainnya.
“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendukung penuh akselerasi ini mengingat total luasan yang dibidik di 17 provinsi mencapai 7,44 juta hektare. Kolaborasi antar-lembaga, mulai dari Badan Informasi Geospasial hingga Kementerian Pertanian, menjadi kunci penyelesaian target ini.
"Minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.
#lahan-sawah-dilindungi #alih-fungsi-lahan #peta-lsd #atr-bpn #17-provinsi #kuartal-ii-2026 #ketahanan-pangan #verifikasi-data #integrasi-peta #kawasan-hutan #rencana-tata-ruang #finalisasi-lsd #pengen