PTPP Buka Suara Soal Langkah KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif
PTPP mendukung proses hukum KPK terkait kasus proyek fiktif Rp46,8 miliar, menahan dua karyawan. Operasional tetap normal, komitmen pada GCG dijaga.
(Bisnis.Com) 26/11/25 09:35 50578
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kontraktor pelat merah, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) buka suara terkait dengan kasus penahanan oknum karyawan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan proyek fiktif.
Manajemen PTPP menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dugaan penyimpangan kasus yang terjadi pada periode 2022–2023 tersebut telah dilakukan KPK sejak Desember 2024. Kini, pemeriksaan kasus itu memasuki tahap lanjutan di KPK.
“Perseroan menghormati serta mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku,” tulis Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo, dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).
Dia menyampaikan bahwa perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis perseroan.
“PTPP tetap menjalankan seluruh kegiatan usaha secara normal dan profesional. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan memastikan seluruh proyek serta fungsi bisnis berjalan dengan baik,” ujar Joko.
Sebagai perusahaan publik, lanjutnya, PTPP senantiasa menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya.
“Perseroan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan memastikan setiap pihak yang dimintai keterangan—baik yang masih berstatus karyawan maupun yang tidak lagi aktif—akan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Joko.
Dalam beberapa tahun terakhir, PTPP menyebut telah melakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh melalui digitalisasi proses bisnis, peningkatan pengendalian internal, serta pengawasan berlapis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Perseroan menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara dimaksud.
PTPP akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan siap menyampaikan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan dua orang terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai total Rp46,8 miliar di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP).
Keduanya adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
Plt. Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan setelah penyidik menghimpun barang bukti yang cukup.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Kasus Dugaan Proyek Fiktif PTPP
KPK menjabarkan Divisi EPC PTPP memiliki sejumlah proyek baik bersifat konsorsium atau joint operation periode 2022-2023. Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan proyek Cisem dan tender yang dimenangkan Divisi EPC.
Terjadi pengkondisian penunjukan vendor atas nama PT Adipati Wijaya dengan menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy. Mereka diminta membuatkan purchase order beserta tagihan fiktif dan validasi atas dokumen pembayaran.
Setelah dana dicairkan dan dibayar ke masing-masing vendor fiktif, Didik dan Herry menerima dana tersebut melalui stafnya dalam bentuk valas.
Selain itu, terdapat proyek fiktif lainnya atas nama Karyadi selaku driver, Apriyandi selaku office boy, Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PTPP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.
Asep menyebutkan dalam kurun waktu Juni 2022-Maret 2023 terdapat sembilan proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar untuk dikerjakan Divisi EPC PT PP.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
#ptpp #proyek-fiktif #kpk #penetapan-tersangka #kasus-korupsi #pt-pp #dugaan-korupsi #proyek-fiktif-ptpp #divisi-epc #good-corporate-governance #tata-kelola-perusahaan #pengendalian-internal #transpara