Purbaya Ungkap Alasan Aturan Bea Keluar Batu Bara Mandek: Ada yang Protes!

Purbaya Ungkap Alasan Aturan Bea Keluar Batu Bara Mandek: Ada yang Protes!

Menteri Keuangan Purbaya menunda bea keluar batu bara karena protes. Tarif 5-11% disesuaikan harga pasar, namun belum final. Pembahasan masih berlangsung.

(Bisnis.Com) 13/03/26 15:45 164279

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan di balik tertundanya pengenaan bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara.

Purbaya mengatakan bahwa ada sejumlah pihak yang menolak rencana tersebut. Padahal, Purbaya sudah mengungkapkan rencana penerapan bea keluar batu bara sejak akhir tahun lalu dan berkukuh akan berlaku sejak awal tahun ini.

"Masih ada yang protes, gitu aja," ungkap Purbaya ketika ditanya awak media terkait kejelasan aturan bea emas hitam tersebut di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, bendahara negara menjelaskan bahwa meskipun perusahaan batu bara menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, jumlah uang negara yang keluar untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ternyata jauh lebih besar.

Pemerintah, sambungnya, malah seolah-olah memberikan subsidi kepada korporasi yang menikmati keuntungan besar dari bumi Indonesia itu.

"Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?" ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta beberapa waktu lalu (31/12/2025).

Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya penerapan bea keluar batu bara. Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%.

Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar. Dia merinci tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% apabila harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan di tengah potensi kenaikan harga batu bara itu.

"Ini masih sedang kami finalkan, beberapa pembahasan masih terus berlanjut. Nanti akan kami umumkan untuk persisnya seperti apa, tetapi ini kami harapkan juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara khususnya ketika harganya juga sedang meningkat," terangnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkeu, harga batu bara terpantau tumbuh 4,1% (yoy) dan 28% secara tahun berjalan atau year-to-date (ytd). Otoritas fiskal menilai adanya potensi harga batu bara ikut tersengat harga minyak dunia.

"Jadi memang ada concern dari pemerintah dan juga urgency untuk kami bisa melihat bagaimana selalu juga bisa memanfaatkan ya, kalau dari sisi kenaikan harga tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik," terangnya.

#batu-bara #bea-keluar #ekspor-batu-bara #aturan-bea-keluar #protes-bea-keluar #purbaya-yudhi-sadewa #subsidi-perusahaan #harga-batu-bara #tarif-bea-keluar #perpres-batu-bara #penerimaan-negara #kenaik

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260313/259/1960277/purbaya-ungkap-alasan-aturan-bea-keluar-batu-bara-mandek-ada-yang-protes