TKD Dipangkas, MPR Dorong Penerbitan Undang-Undang Obligasi Daerah demi Perkuat APBD

TKD Dipangkas, MPR Dorong Penerbitan Undang-Undang Obligasi Daerah demi Perkuat APBD

MPR RI dorong penerbitan obligasi daerah untuk kemandirian fiskal seiring pemotongan TKD. Ini jadi alternatif pembiayaan daerah dan investasi lokal.

(Bisnis.Com) 11/02/26 09:07 132810

Bisnis.com, SURABAYA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai penerbitan obligasi ataupun sukuk daerah adalah momentum yang tepat untuk mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah seiring kebijakan pemotongan dana transfer dari pusat (TKD).

"Obligasi daerah, menurut hemat kami, saat ini adalah momentum yang paling tepat bagi segenap daerah mempersiapkan diri dan untuk menerbitkan obligasi daerah," beber Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng di Surabaya, dikutip pada Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pascaberjalannya otonomi daerah pada tahun 2004, banyak daerah yang masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melalukan pemotongan TKD sempat membuat para kepala daerah terkejut dan harus mencari sumber pembiayaan alternatif di luar APBN.

"Transfer DAU, DAK-nya banyak yang dipotong, tapi kan life must go on. Kita tidak boleh bersedih hati dan berhenti berkarya. Salah satu alternatif untuk membiayai kegiatan kita ini adalah lewat obligasi daerah," bebernya.

Oleh sebab itu, penerbitan obligasi daerah saat ini merupakan langkah realistis yang sudah tepat dilaksanakan saat ini. Melchias menegaskan instrumen pembiayaan tersebut juga telah lazim digunakan di berbagai negara.

Dia memaparkan sebanyak 18 negara telah menerapkan obligasi daerah dengan tingkat gagal bayar yang sangat rendah, yakni sekitar 0,1%, jauh di bawah kredit bermasalah perbankan yang berada pada kisaran 2%—5%.

"Kalau ini didukung oleh seluruh fraksi di DPR, tentu prosesnya tidak terlalu lama karena kita sudah punya Undang-Undang Surat Utang Negara. Itu tidak tidak jauh berbeda. Hanya kita lakukan sedikit perbaikan karena ada perbedaan kepentingan antara pusat dan daerah," ungkapnya.

Melchias pun berharap rancangan undang-undang mengenai surat utang atau obligasi daerah tersebut dapat segera disahkan secepatnya tahun ini guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan sebesar 8% melalui pembiayaan alternatif, sekaligus menjadi instrumen investasi bagi para investor lokal.

Lebih lanjut, Melchias mengutip kajian akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang menyebut potensi penerbitan obligasi daerah di Jawa Timur diperkirakan dapat mencapai Rp4,7 triliun hingga Rp5 triliun, sehingga diprakirakan dapat memacu kencang roda perekonomian daerah.

"Apalagi di Surabaya, Jawa Timur ini kan banyak konglomerat, banyak orang-orang kaya. Daripada uangnya ditaruh di tempat lain, lebih bagus dia beli obligasi daerahnya Jawa Timur untuk membangun kampung halamannya sendiri," katanya.

Mengenai pengawasan, Melchias menyatakan aktivitas jual-beli dana obligasi daerah akan diawasi secara ketat melalui penilaian neraca keuangan daerah oleh berbagai instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga audit auditor independen pasar modal di bawah penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi tidak terlalu mudah orang untuk menyalahgunakan dana yang diterbitkan, yang didapat dari penggunaan obligasi karena sebelum menerbitkan obligasi akan ada yang namanya prospektus, dan dalam prospektus itu tujuan penggunaan dananya itu kita dimonitor ketat," pungkasnya.

#obligasi-daerah #sukuk-daerah #kemandirian-fiskal #pemotongan-tkd #alternatif-pembiayaan #undang-undang-obligasi #investasi-lokal #pertumbuhan-ekonomi #otonomi-daerah #dana-transfer #apbd #instrumen-p

https://surabaya.bisnis.com/read/20260211/532/1951184/tkd-dipangkas-mpr-dorong-penerbitan-undang-undang-obligasi-daerah-demi-perkuat-apbd