Ramai Wacana Gaji ASN Naik 2026, Tepatkah Ketika Pemerintah Lakukan Efisiensi?
Wacana kenaikan gaji ASN 2026 muncul saat pemerintah fokus efisiensi anggaran, dengan kajian mendalam terkait produktivitas dan kemampuan fiskal negara.
(Bisnis.Com) 28/11/25 10:33 53502
Bisnis.com, JAKARTA — Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara alias ASN muncul ke publik ketika pemerintah sedang getol melakukan efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritasnya.
Sebagai contoh, gaung soal efisiensi itu masih tercermin dari kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merombak total ketentuan mengenai Standar Struktur Biaya (SSB) dalam penyusunan anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2025.
Melalui aturan anyar ini, bendahara negara memperketat definisi biaya pendukung seperti konsumsi rapat hingga alat tulis kantor (ATK) sekaligus mengubah basis klasifikasi batas atas/tertinggi biaya birokrasi.
PMK 79/2025 diteken oleh Purbaya pada 14 November 2025 dan diundangkan pada 26 November 2025. Beleid ini mencabut aturan lawas PMK No. 195/PMK.02/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 140/PMK.02/2021.
Dalam aturan ini, Kemenkeu secara eksplisit "mengunci" komponen yang masuk dalam kategori biaya pendukung (indirect cost). Dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 79/2025, dirincikan biaya pendukung meliputi honorarium tim kegiatan, biaya konsumsi rapat dalam kantor, kegiatan seremonial, percetakan, pengadaan suvenir, hingga ATK.
Komponen-komponen ini dinilai tidak berpengaruh langsung terhadap pencapaian keluaran (output). Sebagai perbandingan, dalam regulasi lama (PMK 195/2014), definisi biaya pendukung hanya disebutkan secara umum sebagai komponen untuk menjalankan dan mengelola kebijakan, tanpa perincian item belanja yang sedetail aturan baru.
Perubahan Skema Batas Atas
Perombakan signifikan juga terjadi pada penetapan batas maksimal biaya pendukung. Jika sebelumnya batas biaya pendukung didasarkan pada jenis barang/jasa maka kini batas atas/tertinggi biaya birokrasi didasarkan pada Grup Klasifikasi Rincian Output (KRO).
Dalam PMK 140/2021 (aturan lama), batas biaya pendukung untuk barang infrastruktur dipatok 6%, barang noninfrastruktur 7%, jasa regulasi 7%, dan jasa layanan nonregulasi 9%.
Sementara itu, dalam PMK 79/2025, pemerintah menetapkan skema yang lebih terperinci. Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan batas biaya pendukung tetap dijaga ketat maksimal 6% untuk Kerangka Investasi Fisik, sementara Kerangka Regulasi ditetapkan maksimal 7%.
Menariknya, pemerintah memberikan ruang gerak sedikit lebih luas untuk sektor pembangunan manusia: Kategori Kerangka Investasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosial Ekonomi diberikan batas biaya pendukung hingga 9%.
Angka yang sama (9%) juga berlaku untuk Kerangka Pelayanan Umum serta Administrasi Pemerintahan.
Hal ini berbeda dengan rezim lama yang memukul rata "barang noninfrastruktur" dengan batas biaya pendukung hanya 7% alias lebih rendah 2 basis persentase dari aturan baru.
Fleksibilitas Anggaran Program Prioritas
Kendati memperketat pos-pos belanja konsumtif, Kementerian Keuangan menawarkan mekanisme fleksibilitas baru yang tidak diatur secara prosedural dalam beleid sebelumnya.
K/L kini diperbolehkan melampaui batas tertinggi biaya pendukung tersebut dengan syarat mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran.
Lampu hijau pelampauan batas biaya itu hanya diberikan untuk tiga kondisi: membiayai kegiatan Prioritas Presiden, belanja prioritas K/L, atau kegiatan kontrak tahun jamak seperti yang ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (4).
Adapun, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 26 November 2025. Hanya, untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang sedang berjalan, K/L masih tetap berpedoman pada PMK 195/2014 seperti yang diatur Pasal 9.
Perlu Kajian Komprehensif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan masih dalam tahap pengkajian yang komprehensif.
Otoritas fiskal memberi sinyal bahwa keputusan tersebut tidak akan diambil secara gegabah, melainkan sangat bergantung pada kapasitas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta produktivitas aparatur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya belum mengetok palu terkait kebijakan tersebut dan masih akan melakukan penghitungan ulang.
"Nanti kita nilai dan kita ases ya," ujarnya singkat dalam konferensi Pers APBN Kita edisi November 2025, dikutip Kamis (27/11/2025).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penyesuaian gaji abdi negara.
Kendati demikian, Luky menekankan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final. Menurutnya, kenaikan gaji ASN bukan sekadar keputusan menambah nominal penghasilan, melainkan harus diletakkan dalam kerangka transformasi birokrasi yang lebih luas.
"Kami belum mengambil keputusan apapun. Faktor yang kami pertimbangkan banyak," tegasnya pada kesempatan yang sama.
Dua Indikator Utama
Luky menjelaskan bahwa penyesuaian gaji merupakan salah satu elemen dari remunerasi yang tidak bisa dilepaskan dari penataan organisasi.
Oleh karena itu, sambungnya, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara berkorelasi lurus dengan kinerja.
Dua indikator utama yang menjadi sorotan bendahara negara dalam mengkaji usulan ini adalah tingkat produktivitas ASN dan kemampuan fiskal negara.
"Kami selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa. Tentu saja, kami juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang akan kami pertimbangkan," tutupnya.
#gaji-asn #kenaikan-gaji-asn #efisiensi-anggaran #pmk-79-2025 #biaya-pendukung #batas-biaya-birokrasi #fleksibilitas-anggaran #program-prioritas #kementerian-keuangan #produktivitas-asn #remunerasi-asn