Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah di SCBD Terkait Kasus Penipuan
Bareskrim Polri geledah PT Dana Syariah di SCBD terkait dugaan penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi syariah, melibatkan dana Rp7,478 triliun.
(Bisnis.Com) 23/01/26 16:51 112336
Bisnis.com, JAKARTA – Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan perkantoran SCBD di Jakarta Selatan hari ini, Jumat (23/1/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan fraud terkait PT DSI.
Penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik pada Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam kasus fraud yang kini sudah naik ke tahap penyidikan tersebut.
"Bahwa benar sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Adapun, Ade menjelaskan kasus ini berkaitan fengan dugaan penipuan, pencatatan laporan palsu hingga pencucian uang terkait penyaluran dana masyarakat terkait PT DSI.
"Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," pungkasnya.
Sekadar informasi, Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan PT DSI diduga menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaannya.
Danang menjabarkan selama periode 2021—2025 PT DSI berhasil menghimpun dana sejumlah Rp7,478 triliun. Dari dana tersebut, sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada pemberi dana (lender) berupa imbal hasil.
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat selisih dana kurang lebih Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah lender.
PPATK, ujarnya, mencermati dari dana selisih tersebut, kurang lebih sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional; Rp796 miliar untuk disalurkan ke perusahaan terafiliasi; dan Rp218 miliar sisanya dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” ujar Danang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
#bareskrim-geledah #pt-dana-syariah #kasus-penipuan #scbd-jakarta #penggeledahan-kantor #dugaan-fraud #penyidikan-bareskrim #penipuan-dana #pencucian-uang #proyek-fiktif #skema-ponzi #dana-masyarakat #n-a