NEXT Indonesia sarankan mekanisme verifikasi riil soal repatriasi aset
Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menyarankan pemerintah untuk menerapkan mekanisme verifikasi riil terhadap aset wajib pajak guna menghindari ...
(Antara) 13/05/26 15:54 220375
Jakarta (ANTARA) - Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menyarankan pemerintah untuk menerapkan mekanisme verifikasi riil terhadap aset wajib pajak guna menghindari praktik penghindaran pajak ketika melakukan repatriasi aset.
Ade dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan sistem pelaporan pajak selama ini dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.
Bila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya mengandalkan dokumen pelaporan oleh wajib pajak, ia khawatir terjadi upaya penghindaran pajak melalui manipulasi data.
“Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan sukarela, tetapi juga perlu memastikan adanya verifikasi riil terhadap aset yang dimiliki wajib pajak,” kata Ade.
Repatriasi aset merupakan proses pengembalian atau pemindahan aset, harta, atau dana milik warga negara maupun perusahaan dari luar negeri kembali ke negara asalnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah berencana melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Bagi wajib pajak yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, terutama pelaku usaha, salah satu sanksi yang disiapkan adalah larangan menjalankan bisnis di tanah air.
Menurut Ade, skema pelaporan pajak secara sukarela memberikan celah manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebagai contoh, penelitian NEXT Indonesia Center menemukan dugaan kasus misinvoicing dalam ekspor Indonesia akibat faktur yang tidak sinkron antara negara asal barang dengan negara tujuan ekspor dengan nilai 40,2 miliar dolar AS per tahun sepanjang periode 2014-2023.
Modus yang digunakan berupa manipulasi kode barang atau HS Code oleh eksportir, di mana harga barang yang diekspor lebih rendah dari seharusnya. Praktik ini menimbulkan potensi hilangnya sumber penerimaan negara.
Oleh sebab itu, Ade berpendapat pemerintah perlu menyiapkan mekanisme verifikasi riil terhadap aset wajib pajak, termasuk melalui pencocokan data kepemilikan aset yang berada di luar negeri.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat memetakan penerimaan pajak secara lebih akurat.
Dia juga menilai repatriasi aset perlu diikuti dengan penguatan hukum perpajakan, mengingat pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan sesuai ketentuan.
Ade menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, maupun kenaikan jumlah pajak jika ada temuan kurang bayar pajak.
Terkait ancaman pembatasan bisnis bagi wajib pajak yang enggan melakukan repatriasi, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap bentuk pembatasan bisnis dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas.
Langkah itu bertujuan agar kebijakan perpajakan yang dilakukan tidak mengganggu iklim berusaha di Indonesia.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#repatriasi-aset #pajak #pelaporan-pajak #djp #ditjen-pajak #kemenkeu