Bea Cukai Tangkap 16 Orang Terkait Rokok hingga Minuman Alkohol Ilegal

Bea Cukai Tangkap 16 Orang Terkait Rokok hingga Minuman Alkohol Ilegal

Bea Cukai Jakarta menetapkan 16 tersangka kasus cukai ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp37,64 miliar, dan mengamankan 41 juta rokok ilegal.

(Bisnis.Com) 10/12/25 15:11 67801

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sebanyak 16 orang tersangka terkait kasus pidana cukai. Sejumlah kasus juga ditindak dengan pengenaan denda senilai Rp8,04 miliar.

Upaya penindakan maupun pengawasan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta sejak Januari sampai dengan November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa bahwa langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa.

"Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujarnya dikutip melalui siaran pers, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan catatan Kanwil Bea Cukai Jakarta, kinerja penindakan khusus bidang kepabeanan mencapai 885 penindakan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia.

Dari penindakan tersebut, otoritas menyebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar.

Sementara itu, di bidang pengawasan cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan jutaan barang bukti yang diamankan. Barang-barang yang harusnya dikenai pita cukai dan telah ditindak oleh otoritas meliputi 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Total nilai barang sebesar Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,64 miliar.

Adapun sebagai tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda senilai Rp8,04 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq menyebut pihaknya melancarkan Operasi Macan Kemayoran yang terus menjadi call sign utama dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Di luar penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyebut telah menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025, bersama dengan Polri, BNN dan BPOM telah melakukan 78 kali penindakan bersama.

Total barang bukti yang didapatkan yakni 162,6 kilogram berupa berbagai jenis narkoba, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi. Bea Cukai mengeklai 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.

Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, Kanwil Bea Cukai Jakarta hingga akhir November 2025 telah menyetorkan penerimaan bea masuk dan cukai Rp3,18 triliun. Tidak hanya itu, kanwil Jakarta juga menyetorkan penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 94,78% dari target penerimaan tahun berjalan dan sampai dengan akhir tahun proyeksi capaian akan melebihi 100%.

Sinergi tidak hanya dilakukan Bea Cukai dengan kementerian/lembaga lain, namun juga dengan antarunit di bawah Kemenkeu. Dengan persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Jakarta, Bea Cukai turut memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Barang yang sudah berstatus BMN melalui mekanisme perampasan itu meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.

Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh.

"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik. Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa,” tutup Dirjen Djaka.

#bea-cukai #rokok-ilegal #minuman-alkohol-ilegal #tersangka-cukai #penindakan-bea-cukai #operasi-macan-kemayoran #penyelundupan-narkoba #penerimaan-negara #barang-kena-cukai #sinergi-lembaga #potensi-k

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251210/259/1935677/bea-cukai-tangkap-16-orang-terkait-rokok-hingga-minuman-alkohol-ilegal