Gubernur Sumut Bobby Nasution Tetapkan Status Tanggap Bencana, Berlaku Hingga 10 Desember
Gubernur Sumut Bobby Nasution tetapkan status tanggap darurat bencana hingga 10 Desember 2025 akibat banjir, longsor, dan gempa untuk penanganan cepat.
(Bisnis.Com) 28/11/25 09:34 53448
Bisnis.com, MEDAN — Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumatra Utara.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang ditetapkan pada Kamis (27/11/2025) disebutkan beberapa pertimbangan dalam penetapan status tanggap darurat bencana Sumut. Antara lain karena dampak bencana yang meluas sehingga perlu ditetapkan sebagai bencana daerah.
"Bahwa bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi di beberapa Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Sumut telah mengakibatkan kerusakan maupun kerugian di bidang infrastruktur dan ekonomi, maka dipandang perlu untuk ditetapkan sebagai bencana daerah," demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani Bobby.
Bobby juga menyebut bahwa penetapan status tanggap darurat bencana ini untuk mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat bencana yang terjadi, sehingga perlu diambil langkah-langkah segera guna penyiapan, penanganan darurat bencana, dan perbaikan kembali terhadap dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana yang dilakukan secara cepat, tepat, terarah, dan terkoordinasi.
Dengan penetapan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan gempa bumi ini, Gubernur Sumut menugaskan instansi/ perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani situasi dan keadaan darurat penanganan bencana tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD) Sumatra Utara dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Adapun Status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan sejak ditetapkan pada Kamis (27/11/2025) hingga 10 Desember 2025. Status itu disebut dapat diperpanjang bila diperlukan.
#bencana-sumut #bobby-nasution #tanggap-darurat #bencana-banjir #tanah-longsor #gempa-bumi #sumatra-utara #status-bencana #kerugian-ekonomi #infrastruktur-rusak #penanganan-bencana #keputusan-gubernur #n-a