Pemerintah Siapkan Aturan Demutualisasi BEI, Apa Itu?

Pemerintah Siapkan Aturan Demutualisasi BEI, Apa Itu?

Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah mengenai demutualisasi BEI, yang akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi perusahaan publik.

(Bisnis.Com) 22/11/25 14:15 46615

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diketahui tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lalu, apakah itu demutualisasi?

Melansir Investopedia, demutualisasi adalah proses ketika sebuah perusahaan privat yang dimiliki para anggotanya, seperti koperasi atau dalam hal ini BEI, secara legal mengubah strukturnya agar menjadi perusahaan publik yang diperdagangkan dan dimiliki pemegang saham.

Demutualisasi melibatkan proses kompleks dalam mengubah struktur keuangan sebuah perusahaan, dari perusahaan berbentuk mutual, menjadi perusahaan dengan model yang digerakkan oleh para pemegang saham.

Dalam prosesnya, perusahaan mutual memilih untuk mengubah struktur korporasinya menjadi perusahaan publik. Pada proses ini, anggota sebelumnya dapat menerima kompensasi terstruktur atau hak konversi kepemilikan selama transisi berupa saham perusahaan.

Terdapat sejumlah metode dalam demutualisasi. Pada demutualisasi penuh, perusahaan meluncurkan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), dengan saham yang dilelang ke pemegang saham, yang kemudian dapat memperdagangkan saham tersebut di Bursa.

Dalam proses ini, para anggota perusahaan mutual sebelumnya tidak otomatis menerima saham, sehingga harus berinvestasi secara terpisah.

Sementara itu, pada metode demutualisasi sponsor, anggota sebelumnya secara otomatis akan menerima saham di perusahaan baru usai IPO.

Dalam model ini, anggota biasanya menerima kompensasi yang lebih besar atas keanggotaan mereka sebelumnya, dan umumnya tidak perlu menginvestasikan modal pribadi untuk memperoleh saham baru tersebut. Namun, mereka tetap bisa membeli tambahan saham jika menginginkannya.

Adapun dalam demutualisasi ini, perusahaan akan beralih dari orientasi nirlaba, menjadi orientasi mencari keuntungan atau profit oriented.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyita Crystallin menjelaskan pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan akan mengurangi benturan kepentingan sekaligus mendorong profesionalisme.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Dia memaparkan bahwa BEI saat ini termasuk salah satu dari sedikit bursa besar di dunia yang masih memiliki struktur mutual. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi, sehingga bursa dapat lebih lincah merespons dinamika pasar global dan mempercepat pengembangan produk.

Oleh sebab itu, transformasi serupa ingin dilakukan di Indonesia. Pemerintah berharap langkah itu bisa mendorong inovasi instrumen, mulai dari derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga pembiayaan transisi energi.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri. Rencananya, kebijakan itu akan diikuti dengan peningkatan free float agar likuiditas meningkat.

“Agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita.

Lebih lanjut, Masyita mengatakan RPP demutualisasi saat ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan regulator, BEI sebagai SRO, pelaku industri, serta DPR.

#demutualisasi-bei #aturan-demutualisasi #bei-demutualisasi #demutualisasi-bursa-efek #bursa-efek-indonesia #rpp-demutualisasi #uu-p2sk #perusahaan-publik #ipo-bei #saham-bei #pasar-modal-indonesia #tr

https://market.bisnis.com/read/20251122/7/1930857/pemerintah-siapkan-aturan-demutualisasi-bei-apa-itu