Resmi! Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi Maksimal US$25.000 Mulai Hari Ini

Resmi! Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi Maksimal US$25.000 Mulai Hari Ini

Bank Indonesia membatasi pembelian valas tunai tanpa dokumen underlying hingga US$25.000 per bulan mulai 2 Juni 2026 untuk menekan spekulasi dan stabilkan rupiah.

(Bisnis.Com) 02/06/26 16:40 237776

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru yang menurunkan ambang batas (threshold) pembelian valuta asing (valas) dengan kewajiban penyertaan dokumen underlying. Mulai resmi berlaku hari ini, Selasa (2/6/2026), penukaran valas tanpa underlying maksimal dibatasi menjadi US$25.000 per pelaku transaksi

Regulasi teranyar ini tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.11/2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

Pada beleid sebelumnya, yakni PADG No.7/2026 yang diterbitkan 1 April lalu, bank sentral telah menurunkan threshold pembelian valas tunai terhadap rupiah dari US$100.000 ke US$50.000 per bulan per pelaku transaksi. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang mengalami tren depresiasi.

Sejalan dengan tren depresiasi yang masih berlangsung, BI kembali menurunkan threshold ini guna menekan tren pembelian valas yang didorong motif spekulasi. Dengan demikian, pembelian valas secara tunai diharapkan sesuai kebutuhan dan tidak memicu tekanan terhadap rupiah.

"Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing," bunyi pasal 25 PADG No.11/2026, dikutip Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, threshold untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, tidak berubah.

Ambang batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap berlaku per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta untuk transaksi jual. Adapun ambang batas untuk transaksi swap tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.

Selain itu, threshold transaksi selain forward, DNDF maupun swap masih berlaku per bulan per pelaku US$100.000 untuk transaksi beli dan US$1 juta untuk transaksi jual.

Aturan yang diteken oleh Anggota Dewan Gubernur BI Thomas Djiwandono ini mulai berlaku 2 Juni 2026. Untuk itu, penyampaian dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk transaksi yang bersifat tunai beli valas terhadap rupiah yaitu US$25.000 sampai US$50.000 per bulan per pelaku. Pelaksanaannya dilakukan selama satu bulan yakni 2 sampai 30 juni 2026.

Di sisi lain, mekanisme penyampaian pelaporan kepada BI mengacu pada ketentuan bank sentral mengenai laporan bank umum terintegrasi dengan penyesuaian batas waktu sampai dengan 31 Juli 2026.

"Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026," bunyi PADG tersebut.

Efektif Tekan Spekulan

Pada akhir Mei 2026 lalu, BI menjelaskan bahwa underlying yang wajib disertakan untuk penukaran valas di atas US$25.000 meliputi bukti kegiatan ekspor-impor, faktur pajak, hingga tagihan dan kewajiban pembayaran.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy menyebut penurunan threshold yang kembali dilakukan otoritas moneter tidak bertujuan untuk membatasi pembelian dolar. Namun, regulasi ini diharapkan bisa memperketat pembelian valas yang tidak disertai dengan kebutuhan yang urgen.

"Kami tidak membatasi beli valas mau dolar, mau non-dolar, tetapi tolong kalau mau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi, itu message penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi [threshold]," ujarnya pada pelatihan wartawan, Makassar, Jumat (20/5/2026).

Ruth tidak menampik bahwa pergerakan harga suatu aset termasuk rupiah biasanya didasarkan pada ekspektasi tertentu. Oleh sebab itu, BI pun memutuskan untuk membatasi peluang terjadinya hal tersebut.

Namun, pengetatan penukaran valas ini dipastikan tidak berlaku umum. Pelaku transaksi baik individu maupun badan dengan dokumen underlying yang menunjukkan urgensi penukaran valas tidak dibatasi.

Sebenarnya, lanjut Ruth, 90% dari transaksi penukaran valas yang ada di Indonesia sudah disertai underlying.

Adapun penurunan threshold sampai US$25.000 mulai Juni nanti bukan yang pertama kalinya berlaku. Pada 2015, ketika terjadi taper tantrum, penurunan ambang batas penukaran tanpa underlying dari US$100.000 sampai US$25.000 sudah pernah dilakukan.

Otoritas moneter juga memastikan bahwa akan ada masa transisi juga untuk perbankan dalam memberlakukan kebijakan baru ini. Periodenya direncanakan selama satu bulan

"Bagi bank yang misalnya butuh untuk penyesuaian itu ada [transisi] sampai tanggal 31 Juli nanti. Sesudah 31 Juli itu benar-benar udah berlaku ketentuan, bukan lagi masa transisi," tuturnya

Kebijakan yang merupakan satu dari tujuh langkah BI dalam menstabilkan rupiah ini dipastikan turut dikomunikasikan ke publik. Harapannya, rupiah bisa kembali lagi ke rata-rata Rp16.500 per dolar AS

"Kalau sudah tidak ada spekulasi, kami harapkan pasar mencerminkan pricing kurs yang fair, yang memang berdasarkan kebutuhan riil, mencerminkan fundamentalnya," ujar Ruth

Adapun sampai dengan April-Mei 2026, kebijakan penurunan threshold dari US$100.000 ke US$50.000 sudah tercatat efektif. Usai implementasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.7/2026, Ruth mengungkap nilai penukaran rupiah ke valas tanpa underlying di atas US$50.000 sudah turun dari total US$78 juta pada kuartal I/2026 ke US$62 juta rata-rata per hari (RRH

"Jadi turun US$16 juta rata-rata harian selama April dan Mei. Itu sudah menunjukkan efektivitas. Karena kalau dikali 20 hari saja itu sudah [lewat] Rp1 miliar sendiri," jelasnya

Data ini, lanjut Ruth, secara tidak langsung menunjukkan tingginya penukaran valas yang masih didasari oleh tren ekspektasi. Penurunan threshold dari US$50.000 ke US$25.000 mulai bulan depan diharapkan bisa semakin menurunkan rata-rata per hari penukaran valas tanpa underlying

"Saat ini tuh RRH-nya, yang US$25.000 sampai US$50.000, kami lihat US$57 juta menurut hitungan kami. Nah, kami mengharapkan agar penurunan ini kembali menurunkan kebutuhan dolar sehingga menguatkan rupiah, sehingga transaksi yang menggunakan underlying itu akan lebih besar," pungkasnya.

#valas-tunai #beli-valas #pembelian-valas #valas-tanpa-underlying #batas-pembelian-valas #aturan-bank-indonesia #depresiasi-rupiah #transaksi-valas #spekulasi-valas #pasar-valuta-asing #nilai-tukar-rup

https://finansial.bisnis.com/read/20260602/11/1977847/resmi-beli-valas-tunai-tanpa-underlying-dibatasi-maksimal-us25000-mulai-hari-ini