Petani Plasma: Tak Semua Pabrik Tekan Harga TBS
Petani sawit di Kayong, Kalbar, tetap tenang meski harga TBS anjlok. Koperasi Morhaban terhindar gejolak berkat pembelian sesuai harga Disbun. Wamentan Mas Dar soroti pabrik nakal dan tegaskan sanksi
(Kompas.com) 29/05/26 21:37 235387
JAKARTA, KOMPAS.com - Petani kelapa sawit menyebut tidak semua pabrik kelapa sawit (PKS) menekan harga beli tandan buah segar (TBS).
Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera yang berkebun di Kayong, Kalimantan Barat, Morhaban mengatakan, pihak pabrik tetap membeli sesuai harga Disbun.
“Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang,” kata Morhaban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Dok. Berry Subhan Putra/Kompas.com Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.Adapun Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera merupakan plasma mitra PT Cipta Usaha Sejati (CUS), perusahaan yang terafiliasi Artha Graha Group.
Morhaban mengatakan, saat harga TBS sawit anjlok dengan rata-rata dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.500 hingga Rp 2.700 per kilogram, pihaknya tidak merasakan gejolak tersebut.
Pihak perusahaan tetap membeli TBS sesuai harga Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Disbun Pemerintah Provinsi Kalbar pada minggu keempat bulan Mei menetapkan harga TBS sawit usia tanaman 3 tahun Rp 2.533,78 per kilogram.
Kemudian, Rp 2.717,79 per kilogram untuk usia tanaman 4 tahun;
Rp 2.914,55 per kilogram untuk tanaman usia 5 tahun dan seterusnya.
Harga TBS tertinggi Rp 3.370,64 per kilogram yang dipanen dari tanaman berusia 10 hingga 20 tahun.
“PT CUS membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tapi harga Disbun,” ujar Morhaban.
Harga TBS diketahui anjlok setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sawit.
KOMPAS.com/Syakirun Ni\'am Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono alias Mas Dar dalam konferensi pers bersama asosiasi petani, pabrik kelapa sawit, dan eksportir di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).Wakil Menteri Pertanian Sudaryono alias Mas Dar persoalan itu timbul karena faktor psikis.
Pemerintah telah menjelaskan PT DSI tidak akan membuat pungutan kepada para eksportir produk olahan sawit bertambah.
“Harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja (tidak curang) itu tidak akan ada imbas siapapun tidak akan ada perubahan,” ujar Mas Dar di kantornya, Jumat.
Mas Dar mengatakan, Kementerian Pertanian telah mengantongi 139 pabrik kelapa sawit (refinery) yang menurunkan harga TBS.
Setelah diperingatkan beberapa hari lalu, 16 pabrik di antaranya kembali membeli dengan harga normal.
Saat ini, masih terdapat 123 pabrik yang membeli TBS petani di bawah harga acuan.
Pihaknya pun mengingatkan pabrik kelapa sawit dan eksportir beroperasi seperti biasa.
Pembelian TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” tegas Mas Dar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#petani-kelapa-sawit #harga-tbs-sawit #pabrik-kelapa-sawit #peraturan-menteri-pertanian
https://money.kompas.com/read/2026/05/29/213746926/petani-plasma-tak-semua-pabrik-tekan-harga-tbs