Kementerian ESDM konsolidasi data pertambangan dengan Danantara

Kementerian ESDM konsolidasi data pertambangan dengan Danantara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) dengan Danantara terkait aktivitas ekspor PT ...

(Antara) 29/05/26 14:36 234941

Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) dengan Danantara terkait aktivitas ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Yuliot menyampaikan pendataan IUP merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian ESDM dalam hal mendukung ekspor komoditas sumber daya alam, seperti batu bara, minyak kelapa sawit dan paduan besi (ferro alloy) melalui DSI.

Kementerian ESDM, kata dia, akan memfasilitasi kelengkapan perizinan dan juga implementasi dari kebijakan tersebut.

“Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ucap Yuliot.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Rabu (20/5) telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Kemudian, pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria pada Senin (25/5) mengatakan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sudah resmi menjadi BUMN.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

#ekspor-batu-bara #dsi #bumn-ekspor #danantara #data-pertambangan

https://www.antaranews.com/berita/5586476/kementerian-esdm-konsolidasi-data-pertambangan-dengan-danantara