DAAZ Respons Kebijakan Ekspor Satu Pintu Danatara
DAAZ menilai kebijakan ekspor satu pintu Danatara tidak berdampak signifikan pada keuangan perusahaan, karena kontribusi ekspor hanya 2,14% dari pendapatan.
(Bisnis.Com) 29/05/26 13:38 234868
Bisnis.com, JAKARTA – PT Daaz Bara Lestari Tbk. (DAAZ) menilai rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) belum memberikan dampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Direktur DAAZ Muljanto memandang bahwa rencana kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat kontribusi kegiatan perdagangan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan selama ini relatif minimal.
Pada 2025, paparnya, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan tercatat sebesar 2,14%.
Berdasarkan evaluasi awal Perseroan, rencana kebijakan dimaksud diperkirakan tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas Perseroan, mengingat porsi transaksi ekspor Perseroan selama ini tidak signifikan dibandingkan keseluruhan kegiatan usaha Perseroan.
"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum melihat adanya dampak operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila diperlukan setelah ketentuan pelaksanaan diterbitkan," ujarnya dalam penjelasan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/5/2026).
Tak hanya itu, perseroan juga tidak melihat adanya dampak material terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, karena transaksi ekspor yang dilakukan Perseroan selama ini pada umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan spot dan bukan kontrak jangka panjang.
Selain itu, risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak akibat rencana kebijakan tersebut relatif minimal, mengingat tidak terdapat komitmen kontrak ekspor jangka panjang yang dapat terdampak secara langsung.
Perseroan saat ini juga tidak memiliki kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan yang secara khusus terkait dengan kegiatan atau pembiayaan ekspor. Selain itu, Perseroan juga tidak melihat adanya dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam fasilitas pembiayaan yang berlaku secara umum.
Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Perseroan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi dampak bisnis dan operasional apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara efektif.
Adapun, rencana ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diimplementasikan penuh mulai 1 Januari 2027. Nantinya, Danantara diproyeksikan menjadi eksportir tunggal atau pengelola sistem satu pintu untuk ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
#daaz-ekspor #kebijakan-ekspor #tata-kelola-ekspor #sumber-daya-alam #dampak-operasional #kontribusi-ekspor #pendapatan-perseroan #laba-bersih #arus-kas #mekanisme-regulasi #perjanjian-kerja-sama #tran