Golden Visa Tarik Investasi Rp52,1 Triliun, Investor AS dan China Mendominasi
Program Golden Visa Indonesia menarik investasi Rp52,1 triliun hingga 2026, didominasi investor AS dan China. Kebijakan ini mendukung ekonomi dan investasi nasional.
(Bisnis.Com) 21/05/26 19:48 228163
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi melaporkan bahwa telah terdapat investasi senilai Rp52,1 triliun yang masuk melalui program Golden Visa hingga 18 Mei 2026. Hal itu sejalan dengan tujuan pemberlakuan Golden Visa, yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ditjen Imigrasi melaporkan bahwa angka investasi tersebut diperoleh dari penerbitan 1.274 Golden Visa. Statistik itu menghitung semua visa yang telah diterbitkan semenjak peluncuran Golden Visa pada 25 Juli 2024.
Investasi terbesar dilaporkan berasal dari Golden Visa kategori Investor Perusahaan (Index E28D), yaitu sebesar Rp50,884,158,768,681. Kemudian, investasi terbesar lainnya dihasilkan dari Golden Visa kategori Investor Individu tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C), yaitu Rp179,387,571,947, dan kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B), sebesar Rp130,274,964,522.
Sementara itu, tiga negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbesar adalah Amerika Serikat (AS), dengan 160 orang; China, dengan 147 orang; dan Taiwan, dengan 110 orang. Lembaga itu mengatakan bahwa data itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi yang makin kuat sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, serta lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif secara global
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa kebijakan Golden Visa adalah bentuk transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia ke arah yang lebih progresif, kompetitif, serta adaptif terhadap dinamika global.
“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (21/5/2026), seperti dikutip dari siaran pers.
Golden Visa Indonesia disebut memberikan berbagai kemudahan bagi para investor dan talenta global untuk berada di Indonesia. Beberapa kemudahan itu adalah izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia, fasilitas untuk membawa keluarga, dan layanan prioritas keimigrasia nyang cepat serta efisien.
Program Golden Visa memiliki banyak kategori penerima, yaitu investor perusahaan, investor individu, Global Talent, Second Home, Silver Hair, Personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pendekatan itu, menurut Ditjen Imigrasi, mencerminkan strategi pemerintah untuk memperkuat investasi, transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta pertumbuhan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.
Mereka berharap bahwa Golden Visa serta kemudahan yang dibawanya dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan dapat mendukung konsep kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia.
Hendarsam mengatakan pihaknya mengedepankan semangat investasi. Meski begitu, implementasi Golden Visa dikatakan akan tetap dilaksanakan dengan prinsip pemilihan yang selektif (selective policy).
“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” pungkasnya. (Laurensius Katon Kandela)
#golden-visa #investasi-indonesia #investor-asing #visa-indonesia #ekonomi-nasional #investor-perusahaan #investor-individu #amerika-serikat #china #taiwan #direktorat-imigrasi #izin-tinggal #talenta-g