DJP Catat Setoran Pajak Digital Capai Rp50,51 T per Maret 2026
Penerimaan ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
(CNN Indonesia) 28/04/26 19:11 205609
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.
Penerimaan tersebut ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
DJP merinci, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun, diikuti pajak fintech Rp4,77 triliun, pajak SIPP Rp4,98 triliun, serta pajak aset kripto Rp2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren penerimaan pajak digital masih menunjukkan kinerja positif meski ada penyesuaian data pemungut.
"Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
DJP mencatat hingga akhir Maret 2026 telah menunjuk 262 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 entitas telah aktif memungut dan menyetor pajak dengan total Rp38,76 triliun.
[Gambas:Youtube]
Pada Maret 2026, DJP juga melakukan pembaruan data dengan menunjuk dua entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, dua entitas dicabut penunjukannya dan satu lainnya mengalami perubahan data administratif.
Di sisi lain, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2 triliun hingga Maret 2026, yang berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN dalam negeri. Sementara pajak dari sektor fintech peer to peer lending menyumbang Rp4,77 triliun, didorong oleh PPh dan PPN atas aktivitas pinjaman daring.
Adapun pajak dari SIPP tercatat sebesar Rp4,98 triliun, yang mayoritas berasal dari PPN. DJP menyebut komponen ini menjadi salah satu kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital.
"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital," kata Inge.
DJP menilai tren ini menunjukkan semakin kuatnya basis pemajakan ekonomi digital di Indonesia, seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
#djp #pajak-digital #pajak #penerimaan-pajak #pajak-aset-kripto #fintech #ekonomi-digital #pajak-online #llc #direktorat-jendral-pajak #sipp #sistem-informasi-pengadaan-pemerintah #indonesia #io