Ancaman Keamanan Pangan Tekan Ekonomi, Kerugian Capai Rp30 Triliun
Lemahnya keamanan pangan di Indonesia berpotensi merugikan ekonomi hingga Rp30 triliun per tahun, mempengaruhi kesehatan, produktivitas, dan usaha.
(Bisnis.Com) 27/04/26 16:33 204139
Bisnis.com, JAKARTA — Lemahnya jaminan keamanan pangan berisiko menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp30 triliun per tahun di Indonesia, seiring dengan dampak berantai terhadap kesehatan, produktivitas, hingga aktivitas usaha.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti mengatakan bahwa kerugian akibat persoalan keamanan pangan mencapai US$110 miliar per tahun atau sekitar Rp1.760 triliun secara global.
Kerugian tersebut mencakup biaya kesehatan, hilangnya produktivitas, serta dampak ekonomi lain yang banyak terjadi di negara berpendapatan menengah ke bawah. Sementara di Indonesia, dampaknya tidak kalah signifikan.
“Kalau kita lihat Indonesia secara makro, ini juga cukup besar, 20 sampai 30 triliun per tahun,” ujarnya dalam Food Summit di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Kerugian tersebut tecermin dari berbagai aspek, mulai dari penurunan produktivitas tenaga kerja hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
Kasus pangan yang tidak aman juga berdampak langsung pada pelaku usaha, termasuk penutupan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penolakan ekspor, hingga penurunan sektor pariwisata.
Selain itu, gangguan pada program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menimbulkan risiko kerugian akibat terhentinya manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Dari sisi kesehatan, dampaknya lebih luas. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa penyakit akibat pangan dapat mencapai 1,6 juta kasus per hari secara global, dengan lebih dari 200 jenis penyakit yang ditimbulkan.
Di Indonesia, kerugian dari sisi kesehatan diperkirakan mencapai Rp30 triliun per tahun, dengan kelompok rentan seperti anak di bawah lima tahun menjadi yang paling terdampak.
Nani mengatakan pemerintah merespons kondisi ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang keamanan pangan sebagai turunan dari Undang-Undang Pangan.
Regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari BPOM untuk pangan olahan, pemerintah daerah untuk industri rumah tangga, Kementerian Kesehatan untuk pangan siap saji, hingga Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pangan Nasional untuk pangan segar.
Nani menegaskan koordinasi menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Dampaknya bukan hanya ke kesehatan, tapi ke ekonomi juga,” ujarnya.
Keamanan pangan juga menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis yang melibatkan sedikitnya 18 kementerian dan lembaga.
Pemerintah menekankan peningkatan kualitas tata kelola, termasuk jaminan keamanan dan mutu gizi pangan, agar manfaat program dapat optimal dan tidak menimbulkan risiko baru.
Tanpa penguatan sistem keamanan pangan, potensi kerugian ekonomi dinilai akan terus berulang dan membebani perekonomian nasional.
#keamanan-pangan #kerugian-ekonomi #risiko-kesehatan #produktivitas-menurun #dampak-ekonomi #umkm-terdampak #penolakan-ekspor #sektor-pariwisata #program-pemerintah #penyakit-pangan #anak-rentan #perat