Purbaya Mau Basmi Ekspor Ilegal di Balik Rencana Bea Keluar Batu Bara

Purbaya Mau Basmi Ekspor Ilegal di Balik Rencana Bea Keluar Batu Bara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan bea keluar batu bara untuk memberantas underinvoicing dan ekspor ilegal.

(Bisnis.Com) 22/04/26 05:00 198546

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tujuan utama dalam rencana pengenaan bea keluar atau tarif ekspor batu bara bukanlah penerimaan, melainkan untuk memberantas underinvoicing hingga ekspor ilegal yang dinilai marak.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM saat ini tengah menghitung formulasi bea keluar batu bara. Rencana ini diharapkan bisa menambah setoran ke penerimaan negara di tengah potensi windfall harga komoditas.

Namun, Purbaya mengungkap bahwa motif asli dari pengenaan bea keluar ini yaitu agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di pelabuhan bisa memeriksa kapal-kapal eksportir batu bara.

"Jadi saya mau hantam under invoicing sama ekspor ilegal. Sebelumnya Bea Cukai enggak bisa masuk. Barangnya sudah berangkat baru dikasih surat pemberitahuan, barangnya sudah jauh. Kenapa bisa begitu? Karena itu bukan barang kena [pajak]. Jadi kami enggak bisa masuk katanya," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Oleh sebab itu, Purbaya tak mempermasalahkan apabila nantinya bea keluar batu bara yang diputuskan pemerintah bertarif kecil. Dia pun mengaku Kemenkeu telah mengusulkan besaran tarif ke Kementerian ESDM.

Mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi ini bahkan mengaku tak mempermasalahkan apabila tarif yang diusulkan otoritas fiskal lebih kecil lagi. Tujuan dari pihaknya adalah memastikan Bea Cukai bisa masuk ke kapal eksportir batu bara dan memastikan kepatuhan perpajakannya.

"Jadi underinvoicing udah enggak bisa terjadi lagi atau penyelundupan, segala macam. Udah semakin kecil peluangnya. Sebelumnya kan tidak terkendali," terangnya.

Adapun menurut Purbaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan kementeriannya tidak hanya mempertimbangkan bea keluar untuk batu bara. Ada beberapa komoditas ekspor lain yang rencananya akan dikenai bea keluar.

Untuk diketahui, batu bara sebelumnya memang dikategorikan bukan sebagai barang kena pajak (BKP). Industrinya juga bukan merupakan perusahaan kena pajak (PKP). Namun, usai penerapan UU Cipta Kerja, batu bara dikategorikan sebagai BKP.

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, yang merevisi UU PPN, batu bara adalah barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan pasal 4A UU PPN.

Konsekuensinya, setelah berlakunya omnibus law itu pada 2020, hasil pertambangan batu bara yang diekspor dikenakan PPN 0% sesuai pasal 7 ayat (2) UU PPN serta pajak masukannya terkait dengan ekspor bisa dikreditkan. Apabila pajak masukannya lebih besar dari pajak keluaran, maka WP bisa mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan itu.

#batu-bara #bea-keluar #ekspor-ilegal #underinvoicing #kementerian-keuangan #tarif-ekspor #direktorat-jenderal-bea-dan-cukai #kementerian-esdm #kepatuhan-perpajakan #uu-cipta-kerja #barang-kena-pajak #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260422/259/1968357/purbaya-mau-basmi-ekspor-ilegal-di-balik-rencana-bea-keluar-batu-bara