Indonesia Berpotensi Kebobolan Cuan Meski Harga Komoditas Naik, Ini Penjelasan Ekonom
Lonjakan harga komoditas dinilai belum dimanfaatkan optimal.
(Republika) 17/04/26 14:11 194520
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna mewanti-wanti potensi terlewatnya penerimaan negara di tengah melonjaknya harga komoditas. Menurut Ariyo, Indonesia membutuhkan penerapan windfall tax.
Windfall tax ialah pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.
“Setiap kali harga minyak dunia naik signifikan, beban subsidi BBM ikut membengkak. Sebagai net importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari, tetapi konsumsi 1,6 juta barel per hari, Indonesia menghadapi dilema yang berulang yakni penerimaan sektor hulu memang naik, tetapi tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara,” kata Ariyo dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (17/4/2026).
Ia menerangkan, blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus harga 100 dolar AS per barel, dan Harga Batu bara Acuan (HBA) naik menjadi 103,43 dolar AS per ton pada periode kedua April 2026. Pola itu dinilai berulang. Pada 2022, Newcastle Coal melonjak 486 persen dari level tahun 2020. Margin perusahaan batu bara berubah dari minus 0,60 persen pada 2020 menjadi 22,43 persen pada 2021.
“Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax,” ujarnya.
Menurut hematnya, ada potensi besar yang hilang. Simulasi counterfactual dalam policy brief menunjukkan bahwa pada 2022, saat harga komoditas mencapai puncaknya, PRRT bisa menambah penerimaan sekitar Rp 223 triliun (Rp 192 triliun dari batubara, Rp 31 triliun dari migas), setara 1,14 persen PDB. Rata-rata sepanjang 2017—2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp 67 triliun per tahun.
Ariyo berpendapat, akar masalahnya adalah rezim royalti yang berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Pada 2022, saat harga batu bara mencapai 345 dolar AS per ton, negara hanya menangkap 10—15 persen economic rent. Sebaliknya, pada 2020, saat harga turun ke 61 dolar AS per ton, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30—80 persen dari rent.
“Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis,” terangnya.
Analisis dalam policy brief menghitung elastisitas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) sektoral terhadap perubahan harga komoditas pada periode 2013—2023, serta simulasi counterfactual agregat dengan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode 2009—2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya Progressive Resource Rent Tax (PRRT) sudah berlaku.
“Dari analisis tersebut, terdapat empat temuan utama. Pertama, PRRT hanya memungut saat harga tinggi,” ujarnya.
Ia menerangkan, PRRT dirancang countercyclical. Penerimaan naik saat boom, nol saat bust. Pada 2022, saat Newcastle Coal rerata 344,9 dolar AS per ton, simulasi menghasilkan penerimaan puncak. Pada 2015 (Newcastle rerata 58,9 dolar AS per ton), 2016 (66,1 dolar AS per ton), dan 2020 (60,8 dolar AS per ton), simulasi menghasilkan nol. Perusahaan tidak dibebani saat margin tipis.
Kedua, transmisi harga-penerimaan bekerja, tetapi timpang. Elastisitas penerimaan SDA saat boom adalah 1,17, dan saat bust hanya 0,35 (rasio 0,30). Mekanisme sticky cost recovery dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC) migas memperparah ketimpangan tersebut. Biaya yang sudah di-recover tidak turun proporsional saat harga jatuh, sehingga bagian kontraktor membesar di fase bust. PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rent supernormal yang lolos dari mekanisme royalti.
“Ketiga, basis penerimaan bergeser ke minerba, rezim fiskalnya masih era migas,” ungkapnya.
Ariyo berujar, komposisi PNBP SDA sudah berubah secara struktural, tetapi instrumen fiskalnya belum menyesuaikan. Pangsa migas turun dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024, dan nonmigas, didominasi batubara, naik dari 9,5 persen menjadi 51,7 persen. Pergeseran itu bukan hasil strategi, melainkan konsekuensi pasif turunnya produksi minyak domestik. Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi.
Keempat, desain PRRT yang tidak mengganggu investasi. Ariyo mengatakan, PRRT yang diusulkan tidak mengganggu kelayakan investasi. Threshold ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi atau Return on Investment (ROI) 15 persen. Proyek yang labanya di bawah batas itu tidak terkena PRRT. Di atasnya, tarif progresif 20 persen berlaku untuk porsi rente setara 1—2 kali threshold ROI, dan 40 persen untuk porsi rente di atas dua kali threshold.
“Pengalaman Australia (PRRT sejak 1987) dan Norwegia (special tax 71,8 persen) membuktikan pajak rente tinggi kompatibel dengan investasi hulu jangka panjang, selama threshold menjaga normal rate of return. Kontrak berjalan dilindungi grandfather clause: PRRT hanya berlaku prospektif bagi kontrak baru,” ujar dosen Universitas Paramadina tersebut.
Dari penjelasan yang disampaikan, Ariyo berkesimpulan, instrumen royalti progresif yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 untuk batubara dan PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk mineral, masih berbasis pendapatan kotor, bukan profit.
PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif produksi. Sementara RUU PRRT disiapkan melalui jalur legislatif (UUD Pasal 23A), pemerintah dinilai dapat segera menerbitkan PP pelengkap yang menambahkan utilisasi kapasitas dan profit proxy ke formula royalti yang ada.
Ariyo menyebut, siklus windfall komoditas diprediksi akan terus berulang. Seluruh penerimaan PRRT dialokasikan ke revenue stabilization fund terpisah dari kas negara, dengan target 3 persen PDB dalam lima tahun pertama dan mekanisme penarikan saat penerimaan SDA turun lebih dari 20 persen dari rerata tiga tahun.
“Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama yakni merelakan 85—90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok. Pertanyaannya bukan apakah siklus berikutnya akan datang, melainkan apakah arsitektur fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya?” tutupnya.
#indef #windfall-tax #selat-hormuz #blokade-selat-hormuz #subsidi-bbm #harga-bahan-bakar-minyak #harga-bbm