Setoran Pajak Digital dari Kripto, Fintech Cs Rp48,11 Triliun per Februari 2026

Setoran Pajak Digital dari Kripto, Fintech Cs Rp48,11 Triliun per Februari 2026

Penerimaan pajak digital Indonesia mencapai Rp48,11 triliun hingga Februari 2026, didorong oleh PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan sektor digital lainnya.

(Bisnis.Com) 31/03/26 20:15 178027

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun per akhir 28 Februari 2026.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp37,4 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,74 triliun hingga akhir Januari 2026.

Kedua, pajak kripto senilai Rp1,96 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp1,09 triliun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Ketiga, pajak fintech sebanyak Rp4,64 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

#pajak-digital #ekonomi-digital #setoran-pajak #pajak-kripto #pajak-fintech #ppn-pmse #pajak-penghasilan #pph-pasal-22 #pph-pasal-23 #pph-pasal-26 #ppn-dn #penerimaan-pajak #kontribusi-ekonomi-digital #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260331/259/1963428/setoran-pajak-digital-dari-kripto-fintech-cs-rp4811-triliun-per-februari-2026