Sebanyak 10,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Belum Capai 70% Target DJP

Sebanyak 10,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Belum Capai 70% Target DJP

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 10,1 juta SPT dilaporkan, mencapai 67,4% dari target 15 juta. Batas akhir pelaporan SPT diperpanjang hingga 30 April 2026.

(Bisnis.Com) 31/03/26 13:25 177377

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJPKemenkeu) mencatat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sehari menjelang batas akhir pelaporan atau deadline mencapai 10,1 juta SPT.

Tingkat pelaporan berdasarkan data yang ditarik Senin (30/3/2026) pukul 00.00 WIB itu baru 67,4% dari total target SPT yakni 15 juta SPT.

"Untuk periode s.d. 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti, Selasa (31/3/2026).

Secara terperinci, 10,1 juta SPT yang sudah dilaporkan itu meliputi tahun buku Januari-Desember didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan 8.877.779 SPT.

Kemudian, WP OP nonkaryawan 1.039.175 SPT serta WP badan berdenominasi rupiah 205.752 SPT dan WP badan berdenominasi dolar AS 145 SPT.

Sementara itu, jumlah SPT beda tahun buku atau mulai dilaporkan 1 Agustus 2025 yang masuk berjumlah 1.795 SPT dari WP badan berdenominasi rupiah serta 22 SPT dari WP badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, sebanyak 17.367.922 WP telah mengaktivasi akun Coretax sampai dengan periode yang sama. Perinciannya meliputi 16.310.079 WP pribadi, 967.121 WP badan, 90.495 WP instansi pemerintah serta 227 WP perdagangan melalui sistem elektronik.

Deadline Diperpanjang

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh bagi WP OP yakni 31 Maret 2026 dan WP badan 30 April 2026. Namun, DJP pada pekan lalu telah resmi menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang menyampaikan SPT tahunan melewati batas akhir (deadline) 31 Maret 2026.

Dengan demikian, secara tidak langsung periode pelaporan SPT untuk WP OP diperpanjang. Hal ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Aturan anyar itu berlaku untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025. WP OP yang membayar PPh 29 dan menyampaikan SPT tahunan 2025 setelah 31 Maret sampai dengan 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.

Relaksasi itu juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh pasal 29 atas SPT tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT.

"Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," terang Inge pada pernyataan terpisah, Jumat (27/3/2026).

Di sisi lain, dengan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memprediksi akan ada pergeseran penerimaan pajak untuk Maret ke April 2026. Menurutnya, akan ada sekitar pergeseran penerimaan pajak senilai Rp5 triliun.

"Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri," terangnya.

#spt-tahunan #pelaporan-spt #batas-akhir-spt #wajib-pajak-pribadi #wajib-pajak-badan #spt-pajak-penghasilan #direktorat-jenderal-pajak #kemenkeu #penghapusan-sanksi-pajak #perpanjangan-pelaporan-spt #p

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260331/259/1963294/sebanyak-101-juta-wajib-pajak-lapor-spt-belum-capai-70-target-djp