Dorong penerimaan, Kementerian ESDM hitung formulasi pajak ekspor NPI

Dorong penerimaan, Kementerian ESDM hitung formulasi pajak ekspor NPI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menghitung formulasi pajak ekspor salah satu produk hilirisasi nikel, yakni nickel pig iron (NPI), ...

(Antara) 27/03/26 16:57 174597

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menghitung formulasi pajak ekspor salah satu produk hilirisasi nikel, yakni nickel pig iron (NPI), guna mendorong penerimaan negara melalui optimalisasi sumber pendapatan dari sektor tersebut.

Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut menguatkan rencana pengenaan pajak ekspor produk hilirisasi nikel, termasuk NPI, guna meningkatkan penerimaan negara.

“Produk NPI daripada nikel, kita lagi menghitung. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat.

Terkait rencana penerapan bea keluar batu bara dan nikel yang sebelumnya ditargetkan berlaku 1 April 2026, Bahlil menyebut kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Saya pikir belum, karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan,” kata dia.

Sementara itu, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara, Bahlil memastikan belum ada perubahan dan hanya akan menerapkan relaksasi secara terukur.

Ia menjelaskan, relaksasi tersebut dilakukan dengan tetap mengutamakan kebutuhan dalam negeri serta mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand).

“Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar,” kata dia.

Begitu pula untuk RKAB nikel, Kementerian ESDM akan menerapkan prinsip keseimbangan antara pasokan dan permintaan guna menjaga stabilitas harga.

“Berapa kebutuhan pabrik kita, itu yang kita akan mengeluarkan, supaya harganya tidak juga jatuh,” ujar Bahlil.

Selain itu, Bahlil juga memastikan bahwa Kementerian ESDM akan menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga di pasar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau sayarapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).

Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.

Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

#esdm #kementerian-esdm #bea-keluar #hilirisasi-nikel #pajak-ekspor #ekspor-nikel

https://www.antaranews.com/berita/5496342/dorong-penerimaan-kementerian-esdm-hitung-formulasi-pajak-ekspor-npi