PP Tunas Perlu Penguatan Regulasi Teknis
PP Tunas menimbulkan ketidakpastian bagi platform digital. Regulasi perlindungan anak di ruang digital butuh kejelasan teknis dan dialog dengan pemangku kepentingan.
(Bisnis.Com) 12/03/26 13:34 165121
Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital masih memerlukan tambahan implementasi teknis demi menyukseskan pelaksanaan sekaligus memfasilitasi kepentingan platform digital.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang menjadi kerangka utama pengawasan aktivitas anak di ruang digital.
Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada kejelasan parameter penilaian risiko bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurutnya, transparansi dan objektivitas dalam klasifikasi risiko platform digital menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan pelaku industri.
“Tantangan bagi PSE karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Sebagai aturan turunan PP Tunas, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Namun, sejumlah indikator teknis yang akan digunakan untuk mengukur tingkat risiko platform digital hingga kini masih menunggu penjabaran melalui keputusan menteri.
Menurut Indriyatno, kejelasan indikator tersebut penting agar proses penilaian risiko platform dapat dilakukan secara transparan dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tanpa parameter yang jelas, klasifikasi risiko platform digital berpotensi menimbulkan distorsi dan ketidaksinkronan dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Selain aspek regulasi, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga dinilai bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung, terutama literasi digital bagi orang tua, guru, dan pengasuh.
Indriyatno menilai edukasi digital perlu dilakukan secara masif agar orang tua dan tenaga pendidik mampu mendampingi anak saat berinteraksi di ruang digital.
Platform digital juga dinilai memiliki peran penting untuk mendorong edukasi tersebut melalui konten edukatif yang disisipkan di dalam layanan mereka.
“PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan saat ini masih cenderung top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan kelompok yang terdampak langsung, termasuk anak dan orang tua.
“Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak berujung pada pembatasan ruang ekspresi digital bagi generasi muda.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai media sosial saat ini menjadi ruang penting bagi anak muda untuk mengakses informasi, berdiskusi, serta mengekspresikan pandangan mereka.
Menurutnya, pendekatan regulasi yang terlalu restriktif justru berpotensi mendorong anak-anak mengakses platform digital secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi dan mengekspresikan diri mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons kekhawatiran pelaku industri terkait pembatasan usia terhadap platform digital yang dinilai berpotensi memengaruhi laju ekonomi digital.
Meutya menegaskan tidak ada inovasi maupun ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak.
“Jadi, kalau dia terdampak kepada perlindungan anak, ya itu sudah kami hitung,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dia mencontohkan Australia yang lebih dahulu menerapkan pembatasan usia 16 tahun terhadap platform digital. Hingga saat ini, belum terdapat catatan dampak ekonomi yang signifikan akibat penundaan akses anak ke ranah digital, khususnya media sosial.
Oleh sebab itu, Meutya menilai anggapan PP TUNAS akan mengganggu ekonomi digital merupakan klaim sepihak yang belum terbukti.
Dia juga menekankan kebijakan perlindungan anak di ruang digital telah diterapkan di banyak negara lain, tidak hanya di Australia dan Indonesia, tetapi juga di Uni Eropa serta sejumlah negara lainnya.
Meski demikian, Meutya menyatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan akan merespons berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
“Kami akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya. Jadi terima kasih juga kepada yang memberi masukan-masukan tersebut,” katanya.
#pp-tunas #perlindungan-anak #platform-digital #regulasi-digital #risiko-platform #klasifikasi-risiko #edukasi-digital #literasi-digital #media-sosial #kebijakan-publik #ruang-digital #parameter-penila
https://teknologi.bisnis.com/read/20260312/84/1960153/pp-tunas-perlu-penguatan-regulasi-teknis