'Legalisasi' Rokok Ilegal Ala Purbaya Ancam Pabrikan Jumbo, Negara Untung atau Buntung?
Wacana legalisasi rokok ilegal dengan menambah layer cukai oleh Purbaya memicu pro-kontra. Kebijakan ini dikhawatirkan menggerus penerimaan cukai dan pasar rokok legal.
(Bisnis.Com) 20/01/26 11:15 108258
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai alias DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas berat untuk mengejar penerimaan cukai di tengah tren shortfall dan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tahun ini.
Di sisi lain, wacana legalisasi rokok ilegal melalui penambahan layer tarif cukai rokok menuai pro dan kontra karena diyakini berdampak minim ke penerimaan cukai rokok yang dalam dua tahun terakhir mengalami tekanan.
Ada kekhawatiran, kebijakan ini justru akan menggerus pasar rokok golongan 1, yang menjadi backbone penerimaan cukai.
Data yang dihimpun Bisnis, setidaknya menunjukkan bahwa realisasi penerimaan cukai rokok tahun 2025 hanya di kisaran 92% dari target senilai Rp230 triliun. Artinya, penerimaan cukai pada tahun lalu berada di angka Rp211,6 triliun atau terjadi shortfall di kisaran Rp18,6 triliun.
Realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun 2025 adalah yang terendah selama 4 tahun terakhir. Sekadar perbandingan, pada tahun 2024 lalu misalnya, realisasi penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp216,8 triliun (audited). Terjadi kontraksi sebesar 2,3% year on year.
Realisasi Cukai Rokok 2022-2025
| Tahun | Realisasi | Persen |
| 2022 | 218,6 | 104,15 |
| 2023 | 213,4 | 91,7 |
| 2024 | 216,8 | 94,1 |
| 2025* | 211,6 | 92 |
Sumber: Kemenkeu, realisasi triliun, 2025 angka estimasi
Namun demikian, alih-alih memperbaiki struktur tarif cukai atau memperluas basis pengenaan objek cukai baru, Purbaya justru berkeyakinan keputusannya untuk menambah layer cukai rokok akan mengerek penerimaan negara baik pajak maupun cukai. Rokok yang tadinya ilegal menjadi legal. Padahal, para pelaku industri dan pengamat fiskal menilai kebijakan itu justru akan menggerus industri existing yang produksi maupun pasarnya mengalami penurunan.
“Perubahan struktur layer tanpa dibarengi penguatan pengawasan dan penegakan hukum berisiko tidak mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) Benny Wachjudi.
Sekadar catatan, musuh utama industri saat ini adalah adanya perubahan pola konsumsi perokok dan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal saat ini masih berlangsung massif. Pada tahun lalu, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 1,3 miliar batang, jumlah ini naik dibandingkan dengan periode 2024 yang tercatat sebanyak 792 juta batang. Ada peningkatan lebih dari 500 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, dari sisi produksi rokok yang selama ini sudah patuh mengalami penurunan sebanyak 3% pada tahun 2025. Angka estimasinya dari 317 miliar batang menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025. Di sisi lain, jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, produksi rokok mengalami penurunan drastis dari 357 miliar batang menjadi 307 miliar batang atau sebesar 14%.
Penurunan produksi rokok itu kalau menurut data yang dihimpun Bisnis terjadi karena adanya peredaran rokok ilegal dan yang paling tampak adalah adanya perubahan perilaku konsumsi melalui fenomena downtrading dari semula konsumen rokok golongan I turun kelas ke golongan di bawahnya.
“Dalam jangka menengah dan panjang, kami menilai terdapat risiko penurunan penerimaan negara apabila kebijakan tersebut justru mempercepat downtrading dan gagal menurunkan pangsa rokok ilegal,” tegasnya.
Adapun Purbaya dalam catatan Bisnis. telah beberapa kali melakukan pembahasan untuk memuluskan rencana legalisasi rokok ilegal dengan menambah layer tarif cukai rokok baru. Purbaya juga telah bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk kalangan pelaku industri untuk menyatakan niatnya menambah layer tarif cukai.
Butuh Restu DPR
Menariknya, seolah kontras dengan pernyataannya akhir-akhir ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan implementasi kebijakan pembentukan layer tarif cukai baru untuk menampung rokok ilegal tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Otoritas fiskal menegaskan bahwa aturan baru masih memerlukan proses konsultasi politik dengan parlemen. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan yang mengatur pentarifan cukai.
Purbaya mengakui bahwa pihaknya ingin merampungkan aturan tersebut sesegera mungkin. Kendati demikian, dia realistis bahwa mekanisme persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi variabel yang membuat kebijakan ini tidak bisa diterapkan pada pekan ini.
"Implementasi minggu ini mungkin tidak sih. Nanti kan kalau tidak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Itu yang agak lama," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Padahal sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan aturan baru terkait lapisan baru cukai rokok itu akan terbit pada pekan ini. Kendati demikian, kini dia menyatakan formula rincian layer anyar tersebut masih dalam tahap pematangan di internal Kementerian Keuangan.
Purbaya belum mau memerinci struktur tarif yang akan dikenakan. Dia hanya menyatakan bahwa kebijakan ini didesain untuk menarik masuk pelaku usaha rokok ilegal lokal ke dalam sistem administrasi negara.
"Rincian layer baru cukai rokok belum, masih didiskusikan. Kita buat secepat mungkin lah," ujarnya.
Adapun, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengklaim bahwa pihaknya akan selalu siap apabila pemerintah ingin segera membahas terkait layer baru cukai rokok tersebut.
"Bisa [secepatnya]. Pemerintah mau minta rapat sama kita, jam berapa aja kita kasih," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bebani Target Penerimaan Cukai
Di sisi lain, rencana pemerintah untuk menambah satu lapisan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dikhawatirkan hanya mendorong pergeseran (shifting) pola konsumsi perokok. Padahal, tujuannya adalah untuk melegalkan pabrikan rokok ilegal yang selama ini menggerus penerimaan negara.
Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menggarisbawahi setidaknya dua prasyarat bagi pemerintah untuk memastikan efektivitas dari penambahan lapisan CHT terhadap peredaran rokok ilegal.
Pertama, pemerintah dinilai perlu memastikan agar pabrik rokok ilegal tidak dilindungi oleh oknum tertentu sehingga tidak tersentuh oleh penegak hukum.
"Kalau peluang bagi pabrikan rokok ilegal untuk ditindak tinggi mereka akan masuk ke dalam tarif tersebut. Kalau pabrikan rokok ilegal merasa aman karena punya \'backing\' dari oknum, tentu mereka akan enggan untuk masuk ke dalam lapisan tarif baru tersebut," ujar Kepala Riset Perpajakan CITA, Fajry Akbar kepada Bisnis, dikutip Senin (19/1/2026).
Kedua, Kemenkeu harus punya database para pemain rokok ilegal. Sebab, apabila otoritas fiskal tidak mempunyai data terkait, akan sulit memastikan para pemain rokok itu masuk ke sistem legal atau dipungut cukainya.
Menurut Fajry, apabila pemerintah tidak bisa memastikan pemain rokok ilegal masuk ke sistem yang legal dengan penambahan lapisan cukai, maka itu hanya akan menambah masalah baru. "Ada risiko terjadi shifting konsumsi dari golongan III ke golongan khusus tersebut. Ada isu persaingan usaha yang adil," paparnya.
Risiko tersebut juga akan berdampak pada potensi penerimaan cukai. Apabila tidak efektif, maka hanya akan terjadi peralihan konsumsi antara layer tarif saja sehingga penerimaan cukai akan turun.
#rokok-ilegal #legalisasi-rokok #cukai-rokok #penerimaan-cukai #tarif-cukai #purbaya-yudhi-sadewa #industri-rokok #pasar-rokok #produksi-rokok #rokok-golongan-1 #peredaran-rokok-ilegal #downtrading-rok