SPT Coretax Muncul ‘Kurang Bayar’? Ini Penjelasan DJP dan Cara Mengatasinya
Kurang bayar merupakan ekses dari pertukaran data pihak ketiga.
(Republika) 05/03/26 22:04 156482
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian wajib pajak (WP) mengeluhkan status ‘kurang bayar’ pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tambahan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.
“Terkait dengan ‘kurang bayar’, itu merupakan ekses dari pertukaran data pihak ketiga. Jadi memang bukti potong atau bukti transaksi yang kami dapat dari pihak ketiga itu langsung terhubung dengan NIK atau NPWP yang bersangkutan yang melakukan transaksi. Bahkan juga cash rebate yang diterima, yang jumlahnya kecil-kecil pun langsung masuk,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, dalam setahun seorang wajib pajak bisa saja memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti pekerjaan lepas (freelance), bisnis sampingan, maupun pendapatan dari investasi tertentu. Apabila penghasilan tersebut belum dipotong pajak, saat pelaporan SPT akan muncul keterangan ‘kurang bayar’.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat berkaitan dengan mekanisme pemotongan pajak dalam bukti potong. Pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan pada bukti potong bisa saja menggunakan tarif yang lebih kecil dibandingkan tarif pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan perhitungan SPT tahunan.
Ketika seluruh penghasilan dikumpulkan dalam SPT tahunan, penghasilan tersebut bisa masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Hal ini terjadi karena sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan tarif progresif. Akibatnya, saat melapor SPT muncul status ‘kurang bayar’.
Bimo menekankan sistem Coretax memang dirancang dengan konsep compliance by design, sehingga wajib pajak didorong untuk patuh melalui sistem. “Jadi memang itulah fitur dari pre-populated yang ada. Hal tersebut sudah lama diterapkan di banyak negara dengan sistem perpajakan yang lebih maju dibanding Indonesia. Mekanisme ini mendorong kepatuhan karena secara sistem mendorong pelaporan yang lebih akurat,” ujarnya.
#wajib-pajak #surat-pemberitahuan-spt-tahunan #kurang-bayar #direktorat-jenderal-pajak #coretax #pemotongan-pajak #tarif-progresif #compliance-by-design #pelaporan-pajak #data-pihak-ketiga