Kasus Impor Ditjen Bea Cukai, KPK Sita Rp5 Miliar dari Safe House di Ciputat
KPK sita Rp5 miliar dari safe house di Ciputat terkait kasus suap impor DJBC. Uang ditemukan dalam berbagai mata uang. Enam tersangka ditetapkan.
(Bisnis.Com) 18/02/26 14:45 139626
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyitaan Rp5 miliar dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diamankan di "Safe House" yang terletak di Ciputat, Tangerang.
Adapun penyitaan berlangsung pada Jumat, (13/2/2026) yang menyita uang dalam bentuk pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Hong Kong Dolar, hingga Ringgit.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Budi menjelaskan pendalaman juga menyasar penggunaan safe house. Termasuk aliran dana dan peran-peran pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pasalnya, ini merupakan safe house kedua yang ditemukan penyidik KPK di mana yang pertama saat tim lembaga antirasuah melakukan kegiatan tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026), dengan menyita sejumlah uang dan emas yang total nilainya mencapai Rp40,5 miliar.
"Betul, beda dengan sebelumnya," jelas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy merencanakan upaya meloloskan barang impor.
Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik dengan ketat oleh petugas.
"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan &Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untukdimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesinpemeriksa barang)," jelas Asep.
Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.
Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Bahkan terkuak bahwa oknum pegawai DJBC menyewa "safe house" untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
#kpk #kasus-impor #bea-cukai #suap-impor #safe-house #ciputat #penyitaan-uang #dugaan-suap #direktorat-bea-cukai #penyidikan-kpk #aliran-dana #tersangka-kpk #jalur-merah #barang-ilegal #penyerahan-uang