KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Mulyono Minta Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Mulyono Minta Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar

KPK menetapkan 3 tersangka kasus korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Mulyono, Dian, dan Venasius terlibat dalam pemberian "uang apresiasi" Rp1,5 miliar.

(Bisnis.Com) 05/02/26 19:02 127265

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tindakan rasuah berupa pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar atas pengkondisian restitusi pajak. Perlu diketahui, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Ketiganya adalah Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Awalnya, PT BKB melaporkan adanya restitusi pajak untuk lapor pajak tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venasius di mana Mulyono menyampaikan bahwa ada "uang apresiasi" agar restitusi dapat dikabulkan yang nilainya Rp1,5 miliar.

"Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar," jelas Asep.

Restitusi berhasil dicairkan pada Januari 2026, Dian menghubungi staf Venasius agar "uang apresiasi" dicairkan. PT BKB membuat kontrak fiktif agar uang tersebut dapat disalurkan.

Asep mengatakan Venasius bertemu dengan Mulyono di sebuah hotel untuk membahas pembagian jatah dengan rincian sebagai berikut: Mulyono Rp800 juta, Dian Rp200 juta, Venasius Rp500 juta.

Namun, Venasius meminta jatah Rp20 juta kepada Dian sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.

#kpk #restitusi-pajak #kasus-korupsi #tersangka-kpk #mulyono #uang-apresiasi #kpp-madya-banjarmasin #venasius-jenarus-genggor #pt-buana-karya-bhakti #penahanan-kpk #skplb #skpkpp #pengembalian-pajak #k

https://kabar24.bisnis.com/read/20260205/16/1950539/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-restitusi-pajak-kepala-kpp-mulyono-minta-uang-apresiasi-rp15-miliar