KKP Bakal Sertifikasi Garam Petambak, Kejar Angka NaCI di Atas 97%
KKP akan sertifikasi garam petambak untuk kurangi impor dengan meningkatkan kualitas garam hingga memenuhi standar industri, menargetkan NaCl di atas 97% pada 2025.
(Bisnis.Com) 31/12/25 10:11 89413
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan kualitas garam rakyat untuk mengurangi ketergantungan impor garam industri dengan melakukan sertifikasi terhadap para petambak dalam negeri.
KKP mencatat produksi garam domestik saat ini masih berada di kisaran 2 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional bisa mencapai 4,5–5 juta ton. Ini artinya, Indonesia masih memerlukan impor di kisaran 2,6–3 juta ton per tahun.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan berbagai program yang dijalankan sepanjang 2025 diarahkan untuk meningkatkan kualitas garam petambak, khususnya agar kandungan natrium klorida (NaCl) dapat memenuhi standar industri.
“Kami berharap dengan program-program yang dilakukan KKP di 2025 ini, maka di musim panen berikutnya itu kualitas garam bisa meningkat, sehingga bisa mencapai angka NaCl-nya itu di atas 97%,” kata Frista dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Frista menjelaskan, industri membutuhkan garam dengan kandungan NaCl minimal 97%. Namun selama ini, sebagian besar produksi garam rakyat baru memenuhi spesifikasi untuk konsumsi, sehingga belum mampu masuk ke sektor industri.
Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab Indonesia masih harus mengimpor garam industri.
KKP berharap, melalui program peningkatan kualitas, garam yang dihasilkan dari tambak-tambak rakyat tidak hanya terserap untuk kebutuhan konsumsi, namun juga mampu menembus pasar industri. Dengan begitu, ketergantungan impor secara bertahap dapat ditekan.
Selain program intervensi fisik yang bersifat infrastruktur, KKP juga memperkuat aspek sumber daya manusia (SDM) di sektor pergaraman.
Penguatan dilakukan terhadap petambak dan penyuluh, yang dinilai memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas produksi.
Menurut Frista, penyuluh merupakan garda terdepan KKP karena berhubungan langsung dengan petambak. Melalui penyuluh inilah pengetahuan mengenai pergaraman, standar operasional prosedur (SOP), metode produksi, hingga teknologi peningkatan kualitas dan produktivitas disebarluaskan ke lapangan.
Adapun, KKP telah melakukan pelatihan terhadap penyuluh perikanan di seluruh Indonesia. Selain itu, KKP juga melaksanakan sertifikasi bagi petambak garam, baik petambak aktif maupun calon petambak di sejumlah wilayah, seperti Rote dan kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura).
“Kenapa kita melakukan sertifikasi ini? Supaya memang kita memiliki petambak-petambak yang punya keahlian, terutama keahlian yang memang untuk spek industri,” terangnya.
Di samping SDM, KKP juga menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) Cara Produksi Garam Bahan Baku yang Baik (CPGB) pada 2025. Penyusunan SNI ini menjadi langkah penting karena selama ini praktik pergaraman di Indonesia masih sangat beragam.
Pasalnya, sambung dia, selama bertahun-tahun produksi garam dilakukan secara individual dan manual oleh masyarakat, tanpa standar baku. Akibatnya, metode produksi berbeda antara satu petambak dengan petambak lainnya, maupun antarwilayah, sehingga kualitas garam yang dihasilkan pun tidak seragam.
Dia menambahkan, perbedaan kualitas tersebut selama ini dikenal dengan klasifikasi K1, K2, dan K3. Ke depan, KKP menargetkan agar garam rakyat memiliki standar kualitas yang lebih seragam, minimal berada di kategori K1.
Dalam hal ini, KKP menjelaskan garam K1 memiliki kandungan NaCl minimal 94% dan lebih mudah diserap oleh sektor industri. Dengan penerapan SNI sebagai standar operasi bagi seluruh petambak, KKP berharap kualitas produksi garam rakyat dapat meningkat secara konsisten dan berkelanjutan.
#garam-petambak #sertifikasi-garam #impor-garam #kualitas-garam #garam-industri #produksi-garam #kebutuhan-garam #garam-rakyat #natrium-klorida #standar-industri #peningkatan-kualitas #pasar-industri #n-a