Konsolidasi Bank Perekonomian 2025: Ada 7 BPR/BPRS Tutup, Ratusan Dimerger
Sepanjang 2025, OJK mencabut izin 7 BPR/BPRS dan memproses merger ratusan BPR/BPRS untuk memperkuat permodalan dan ketahanan industri.
(Bisnis.Com) 30/12/25 08:30 88133
Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dan memproses merger sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR).
Hingga pertengahan Desember 2025, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR/BPRS. Terakhir, regulator resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Pencabutan izin usaha tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.
“Mencabut izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Adapun pencabutan izin usaha akhirnya dilakukan, usai OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Jika menilik ke belakang, sepanjang tahun ini pencabutan izin usaha BPR/BPRS diumumkan pertama kali pada April 2025, yaitu terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima.
Lalu pada 24 Juli 2025, otoritas mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Penutupan juga dilakukan pada Agustus 2025 terhadap BPR Disky Surya Jaya tepatnya di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Selanjutnya pada September 2025, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda dan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 14 Oktober 2025.
Pada 8 Oktober 2025, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kertosono Nganjuk, Jawa Timur atas permintaan pemegang sahamnya alias self liquidation.
Berikut Daftar Bank Bangkrut Sepanjang 2025:
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
Merger BPR/BPRS
Saat ini, OJK juga memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS yang akan dikonsolidasikan menjadi 79 entitas BPR/S.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program konsolidasi yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir guna memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan industri BPR/S.
“Hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, konsolidasi menjadi instrumen penting untuk memastikan BPR maupun BPRS memiliki skala usaha yang memadai dalam menghadapi tantangan ekonomi serta mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
#bank-perekonomian-2025 #ojk-cabut-izin #bpr-tutup-2025 #bprs-merger #konsolidasi-bank #izin-usaha-bpr #bpr-bumi-pendawa #bpr-bangkrut #merger-bpr-bprs #ojk-keputusan-2025 #bank-rakyat-syariah #bpr-jaw