Sepanjang 2025 Kejati Riau Hanya Mampu Selamatkan Uang Negara Rp12,36 Miliar

Sepanjang 2025 Kejati Riau Hanya Mampu Selamatkan Uang Negara Rp12,36 Miliar

Kejati Riau selamatkan Rp12,36 miliar dari 137 kasus korupsi 2025, fokus pada penyelidikan dan penyidikan kasus besar seperti korupsi perkebunan sawit dan dana PI.

(Bisnis.Com) 11/12/25 18:08 69684

Bisnis.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau mencatat hanya mampu menyelamatkan uang negara Rp12,36 miliar dari 137 kasus korupsi yang ditangani. Dengan kata lain, uang negara yang diselamatkan per kasus korupsi yang ditangani rata-rata Rp90 juta.

Kepala Kejati Riau Sutikno menyampaikan pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama pihaknya. Dia menyebut dari total perkara yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 78 perkara sudah dalam tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.

“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian diantaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya Rabu (10/12/2025).

Dia menyebut beberapa perkara yang mendapat perhatian publik seperti korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis hingga dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.

Terdapat juga perkara penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan. Kasus PI tersebut juga sudah menetapkan seorang tersangka.

Selain empat perkara itu, sedikitnya sembilan perkara lain sedang dalam penyelidikan lanjutan. Di antaranya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir, kasus jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022

Ada juga dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, serta penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu, dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023, dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, dan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024 juga masuk dalam pengusutan.

“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun bukan berarti kami menutup perkara tersebut. Jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” ujarnya

Pada tahap penyidikan, total 59 perkara ditangani Kejati Riau dan kejaksaan negeri se-Riau. Dari jumlah itu, 10 perkara ditangani langsung oleh Kejati Riau dan 49 perkara oleh kejaksaan negeri.

Dia menyebut kasus besar yang besar seperti dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di Perawang.

Tak hanya itu, satu perkara besar terkait dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Perkara ini menjadi salah satu yang kami prioritaskan karena melibatkan kawasan hutan dalam skala luas,” kata Sutikno.

Dalam proses penuntutan dan eksekusi di sepanjang 2025, kejaksaan di Riau telah melakukan penuntutan terhadap 89 perkara dan mengeksekusi 47 terpidana.

Sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, antara lain tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, dan tersangka R yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir

“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ungkapnya.

#kejati-riau #uang-negara #kasus-korupsi #pemberantasan-korupsi #penyelidikan-perkara #penyidikan-perkara #korupsi-bengkalis #pungutan-ppn-pph #kredit-usaha-rakyat #participating-interest #kawasan-huta

https://sumatra.bisnis.com/read/20251211/533/1936139/sepanjang-2025-kejati-riau-hanya-mampu-selamatkan-uang-negara-rp1236-miliar