Walkot Eri Cahyadi Wajibkan Parkir Digital di Surabaya Mulai 2026

Walkot Eri Cahyadi Wajibkan Parkir Digital di Surabaya Mulai 2026

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan parkir digital mulai 2026. Sistem ini diterapkan bertahap di tempat usaha dan tepi jalan, dengan sanksi bagi yang menolak.

(Bisnis.Com) 11/12/25 18:33 69637

Bisnis.com, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mewanti-wanti kepada segenap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Pahlawan untuk segera melakukan penerapan sistem parkir digital mulai Januari 2026. Bila menolak untuk menyediakan pembayaran parkir non-tunai, maka pemerintah kota akan melayangkan sanksi.

Eri menyebut bahwa penerapan sistem parkir digital tersebut akan ditempuh secara bertahap. Mulanya, dari tempat usaha yang membayar pajak parkir hingga parkir di tepi jalan umum (TJU).

"InsyaAllah, saya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha, parkirnya harus menggunakan digitalisasi. Jadi kalau ada tempat usaha yang dia membayar pajak parkir, maka kami arahkan syaratnya ketika itu baru, ya kalau [tempat usaha] baru [berdiri] maka menggunakan parkir digital," beber Eri di Surabaya, Kamis (11/12/2025).

Eri menegaskan bahwa instruksi tersebut berlaku bagi seluruh tempat usaha yang beroperasional di Surabaya. Adapun sistem pembayaran parkir digital yang dapat diterapkan pengusaha adalah menggunakan palang otomatis atau kartu uang elektronik (e-money).

"Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi respons [masyarakat] \'masak [bayar parkir] Rp5.000 saja [pakai QRIS], [lebih baik] bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-money," bebernya.

Setelah berhasil mengimplementasikan sistem di tempat-tempat usaha, sistem pembayaran nontunai ini, akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi akan dilakukan pemerintah kota secara masif pada awal tahun depan, dengan harapan sistem nontunai di tepi jalan dapat diimplementasikan penuh pada 2026.

Eri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada operator yang lalai, tetapi juga kepada masyarakat atau pengguna parkir.

"Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja,” tegasnya.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini menekankan bahwa kepatuhan dan dukungan aktif dari masyarakat merupakan kunci keberhasilan upaya digitalisasi. Ia optimis bahwa sistem nontunai merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan.

"Nontunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil," katanya.

Dirinya pun meyakini bahwa kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, mengingat tujuannya adalah menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan.

"Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, Insya Allah kebijakan ini mulai efektif Januari 2026," pungkasnya

#parkir-digital #surabaya-parkir #eri-cahyadi #parkir-non-tunai #sistem-parkir-digital #pembayaran-parkir #parkir-tepi-jalan #e-money-parkir #qris-parkir #pajak-parkir #parkir-otomatis #sanksi-parkir #n-a

https://surabaya.bisnis.com/read/20251211/531/1935977/walkot-eri-cahyadi-wajibkan-parkir-digital-di-surabaya-mulai-2026