Aturan Parkir di Surabaya 2026, Seluruh Tempat Usaha Wajib Terapkan Sistem Digital
Mulai 2026, Surabaya wajibkan sistem parkir digital di semua usaha untuk cegah konflik dan tingkatkan transparansi pendapatan.
(Bisnis.Com) 10/12/25 16:44 67960
Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan mewajibkan penerapan sistem parkir digital di seluruh tempat usaha mulai 2026 mendatang. Kebijakan itu disiapkan untuk mencegah perselisihan antara juru parkir (jukir) dan pengusaha, serta mendorong transparansi pendapatan parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan rencana tersebut setelah sempat muncul polemik terkait penggunaan sistem parkir digital di salah satu kedai makan. Keputusan pihak kedai mengganti sistem parkir secara digital ditolak sekelompok orang yang mengatasnamakan jukir karena dianggap dilakukan sepihak.
“Jadi insyaallah saya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha, parkirnya harus menggunakan digitalisasi,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (10/12/2025).
Menurut Eri, kewajiban parkir digital berlaku baik untuk tempat usaha baru maupun yang sudah beroperasi. Tempat usaha baru diwajibkan langsung menggunakan sistem digital, sedangkan yang sudah lama beroperasi diminta beralih secara bertahap.
“Parkir digital [penerapan sistemnya] ada dua. Satu menggunakan palang, yang kedua menggunakan non-tunai, pakai alat, bayarnya pakai e-toll,” jelasnya.
Eri menambahkan, digitalisasi parkir akan membuat pendapatan retribusi lebih transparan. Sistem non-tunai dan pencatatan otomatis dinilai dapat menghindari kesalahpahaman terkait besaran uang parkir yang masuk.
“Non tunai ini sifatnya untuk menjelaskan kepada orang parkir itu agar pendapatan duitnya jelas, karena kan kasihan orang parkir itu. Makanya berubah bentuk QRIS,” katanya.
“Sekarang lihat, rebutan parkir lah, gegeran [berselisih] lahan lah. Karena apa? Karena tidak tahunya berapa sih uang yang masuk,” lanjutnya.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI itu berharap waktu persiapan satu tahun cukup untuk seluruh tempat usaha menyesuaikan sistemnya. Dengan begitu, konflik antara jukir dan pengusaha tidak lagi berulang.
“Dengan belajar waktu satu tahun, cukup lah di tahun 2026 [sistem parkir digital diterapkan] agar tidak terjadi perpecahan di Surabaya perkara parkir, yang punya usaha sama yang jaga parkir,” ujarnya.
#parkir-digital #sistem-parkir #surabaya-2026 #tempat-usaha #juru-parkir #transparansi-pendapatan #parkir-non-tunai #e-toll-parkir #qris-parkir #digitalisasi-parkir #retribusi-parkir #konflik-parkir #k