Luka Sumatra, Borok Kebijakan Lingkungan Indonesia
Banjir dan longsor di Sumatra ungkap kebijakan lingkungan buruk. Pemerintah investigasi penggundulan hutan, 20 izin perusahaan dicabut. Publik desak tindakan tegas.
(Bisnis.Com) 06/12/25 11:00 63019
Bisnis.com, JAKARTA- Banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Pulau Sumatra menyisakan luka menganga terkait kebijakan pelestarian hutan. Gelondongan kayu dan air bah menelanjangi kesalahan kebijakan ekstraktif.
Meski secara gamblang problem lingkungan itu merenggut nyawa dan harta masyarakat Sumatra, sedari awal pemerintah terkesan mengabaikan. Awal-awal, bahkan pemerintah menampik adanya penggundulan hutan sebagai musabab longsor dan banjir bandang.
Baru kemudian klarifikasi diusung. Seiring tekanan publik tersebut, barulah faktor penggundulan hutan dianggap sebagai aktor utama selain cuaca ekstrem.
Kini beberapa instansi pemerintah menyatakan terjun langsung melakukan investigasi terkait kasus penggundulan hutan di Sumatra. Kementerian Kehutanan bahkan telah menyusun daftar 20 perusahaan yang bakal dicabut perizinan pemanfaatan hutan.
“Kami akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH [perizinan berusaha pemanfaatan hutan], mencakup luasan 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk tiga provinsi terdampak,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Pernyataan itupun disusul Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang bakal mengusut kerusakan hutan Sumatra. Satgas PKH ini merupakan bentukan Presiden Prabowo Subianto, ditugaskan mengejar lahan perkebunan sawit yang dianggap melanggar peraturan.
Satgas PKH melibatkan beberapa instansi, di antaranya TNI, Kejaksaan Agung selain Kementerian Kehutanan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Satgas PKH telah bergerak ke Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. “Ini sedang bergerak, dari kemarins udah bergerak di tiga wilayah itu,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).
Dia mengungkapkan tim Satgas akan mengusut tuntas dugaan pembabatan hutan Sumatra, baik dilakukan perorangan maupun perusahaan. Satgas PKH akan memeriksa kembali gelondongan kayu yang diseret arus banjir kemarin.
Di lain sisi, baik Satgas PKH maupun Kementerian Kehutanan belum mau menjelaskan secara detail terkait rencana penindakan.
Bahkan, Kementerian Kehutanan yang mengklaim telah mencabut 20 PBPH, tidak mengungkap secara jelas pihak-pihak terkait.
Sebaliknya, publik mengharapkan lebih dari pencabutan izin, melainkan pula penegakkan hukum serta evaluasi menyeluruh terkait eksploitasi alam Sumatra.
Jaringan Anti Tambang (Jatam), misalnya, menilai banjir dahsyat dan longsor Sumatra ini berakar dari kegiatan usaha ekstraktif. Alam Sumatra telah dikorbankan, untuk obral izin tambang.
Jatam mencatat saat ini saja terdapat 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif, total luas lahan mencapai 2,4 juta hektare.
“Luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan,” tulis Jatam.
Lebih jauh, Jatam mencatat adanya modus pelepasan fungsi lindung hutan menjadi ruang ekstraksi. Lewat Persetujuan Pnggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hutan-hutan Sumatra pun beralih fungsi.
Sedikitnya terdapat 271 PPKH dengan luasan 53.769,48 hektare di Sumatra. Mayoritas izin diperuntukan untuk tambang, Migas, serta panas bumi.
Atas persoalan tersebut, publik pun mendorong adanya kebijakan pemerintah mengembalikan kawasan hutan, tidak memaksakan orientasi keuntungan dari sektor ekstraktif. Hal itupun sangat berat dilakukan, mengingat tugas ringan mengungkap siapa perusak hutan saja belum kesampaian.
#sumatra-banjir #kebijakan-lingkungan #penggundulan-hutan #longsor-sumatra #investigasi-hutan #pencabutan-izin #satgas-pkh #kerusakan-hutan #perkebunan-sawit #eksploitasi-alam #izin-tambang #jaringan-a
https://hijau.bisnis.com/read/20251206/651/1934687/luka-sumatra-borok-kebijakan-lingkungan-indonesia