Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Usut Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

KPK memeriksa eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dengan fokus pada pembagian kuota dan aliran dana.

(Bisnis.Com) 12/11/25 12:01 36187

Bisnis.com, JAKARTA - KPK masih mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pada hari ini, Rabu (12/11/2025), KPK memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC (Subhan Cholid) mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Penyidik lembaga antirasuah memeriksa Subhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, Subhan tiba pukul 08.39 WIB.

Hanya saja, Budi belum merincikan materi pemeriksaan kepada awak media dan bisa disampaikan usai pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Budi menyampaikan pihaknya telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Terbaru, pekan lalu penyidik telah memeriksa biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2025.

KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

#kuota-haji #korupsi-kuota-haji #kpk-periksa #direktur-pelayanan-haji #kemenag-ri #subhan-cholid #gedung-merah-putih #pemeriksaan-kpk #penyelenggara-ibadah-haji-khusus #biro-travel-haji #kuota-haji-tam

https://kabar24.bisnis.com/read/20251112/16/1928183/usut-kasus-kuota-haji-kpk-periksa-eks-direktur-pelayanan-haji-luar-negeri-kemenag