Kajian Akademisi Rekomendasikan Evaluasi Kebijakan DMO dan RKAB Batubara

Kajian Akademisi Rekomendasikan Evaluasi Kebijakan DMO dan RKAB Batubara

Persoalan utama listrik pada pasokan energi primier.

(Republika) 29/06/26 23:44 263200

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Pandangan tersebut disampaikan akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Yayan Satyakti dalam kajian bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking, dalam keterangannya kepada media, Senin (29/6/2026)

Dalam kajiannya, Yayan menilai persoalan utama yang memengaruhi keandalan sistem kelistrikan berada pada aspek pasokan energi primer.

Menurutnya, mekanisme harga DMO yang dipatok sekitar 70 dolar AS per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar 84,53 dolar AS hingga 121,83 dolar AS per ton, sehingga mendorong perusahaan tambang lebih memilih pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Kondisi tersebut, menurut Yayan, berdampak pada pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

Dalam kajiannya disebutkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun hingga sekitar 10 hari, di bawah ketentuan minimum 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelan yang disusunnya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman nasional.

"Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," kata Prof Yayan dalam kajiannya.

Selain DMO, Yayan menjelaskan mekanisme RKAB juga perlu dievaluasi untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan.

Dalam kajiannya disebutkan, pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25 persen tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit.

Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan (security buffer) pasokan batu bara.

"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," demikian rekomendasi yang disampaikan dalam kajian tersebut.

Menurut Yayan, evaluasi DMO dan RKAB perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat ketahanan energi nasional.

#batu-bara #pasokan-batu-bara-pltu #pasokan-batu-bara

https://ekonomi.republika.co.id/berita/the97f320/kajian-akademisi-rekomendasikan-evaluasi-kebijakan-dmo-dan-rkab-batubara