Purbaya beri sinyal pedagang marketplace bakal bayar PPN mulai Juli
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa pedagang pada platform lokapasar (marketplace) akan mulai membayarkan pajak pertambahan ...
(Antara) 29/06/26 23:24 263190
Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa pedagang pada platform lokapasar (marketplace) akan mulai membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.
Namun, kata dia lagi, keputusan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya, di Jakarta, Senin.
Menkeu memastikan kebijakan tersebut bukan sebagai pajak tambahan, melainkan penegasan atas kewajiban pajak yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.
Dia menjelaskan, arah kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari pelaku usaha luring.
Para pengusaha luring menilai adanya ketimpangan perlakuan pajak karena mereka selama ini wajib membayar PPN, sementara pelaku usaha daring dianggap belum menanggung kewajiban serupa.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, DJP memastikan omzet seller atau pedagang yang berjualan di berbagai platform marketplace (lokapasar) akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.
Menurut Inge, data tersebut dapat terhubung selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakannya, sama di setiap platform.
Inge menjelaskan penjual yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform, sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform ternyata telah melampaui Rp500 juta, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026