DPR Bahas Formulasi TKD, Upayakan Hak Daerah Tak Berkurang

DPR Bahas Formulasi TKD, Upayakan Hak Daerah Tak Berkurang

Komisi XI DPR tengah mengupayakan kebijakan terkait transfer ke daerah (TKD) agar pembangunan di daerah tetap berjalan.

(Kompas.com) 24/06/26 20:19 258949

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi XI DPR tengah mengupayakan kebijakan terkait transfer ke daerah (TKD) agar pembangunan di daerah tetap berjalan dan hak-hak daerah tidak berkurang.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, TKD merupakan elemen penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun saat konferensi pers setelah rapat internal di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Agenda RDPU tersebut membahas konsultasi strategis dalam rangka penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan dan migas, perkebunan, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.

Dalam pertemuan itu, Misbakhun menjelaskan Komisi XI DPR bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah masih membahas berbagai opsi formulasi kebijakan terkait TKD serta instrumen fiskal lainnya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.

“Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan, red) baru,” ujar Misbakhun.

DPR dan pemerintah masih susun formulasi

Misbakhun menegaskan, kewenangan pengusulan kebijakan berada di tangan presiden sebagai pihak yang memegang mandat untuk menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, DPR berperan memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses penyusunan anggaran tersebut.

shutterstock Ilustrasi anggaran.

“Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut,” kata dia.

Belakangan, sejumlah daerah menyampaikan keluhan terkait berkurangnya alokasi TKD. Menurut Misbakhun, kondisi tersebut menimbulkan persoalan fiskal yang dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia.

Ia mengakui adanya perubahan strategi fiskal yang dilakukan pemerintah. Namun, perubahan tersebut, menurut dia, tidak berarti mengurangi hak daerah dalam memperoleh manfaat pembangunan.

Perubahan instrumen fiskal

Misbakhun menjelaskan, perubahan strategi fiskal lebih terkait pada instrumen pelaksanaan anggaran, apakah pembangunan dilakukan melalui belanja pemerintah pusat atau melalui belanja pemerintah daerah.

“Hak-hak daerah itu tidak berkurang. Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah,” tutur Misbakhun.

Menurut dia, yang berubah adalah mekanisme penyaluran dan pelaksanaan program pembangunan, bukan hak masyarakat maupun daerah untuk memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.

Dia juga menegaskan, TKD tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Selama ini, komponen transfer ke daerah terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta berbagai skema pendanaan lainnya.

Alokasi TKD 2026 lebih rendah

Dalam APBN 2026, alokasi anggaran transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp 693 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi TKD dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 876,9 triliun.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, untuk APBN 2027 pemerintah telah mengusulkan peningkatan anggaran TKD dibandingkan tahun ini.

Usulan alokasi transfer ke daerah pada APBN 2027 berada pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun.

Pembahasan mengenai besaran dan formulasi anggaran tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan anggaran tahun depan.

DPR hati-hati sampaikan opsi kebijakan

Misbakhun mengatakan DPR harus berhati-hati dalam menyampaikan berbagai opsi kebijakan yang saat ini masih berada pada tahap formulasi.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar berbagai usulan yang sedang dibahas tidak dipersepsikan sebagai janji politik sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan resmi.

Ia menegaskan, berbagai pembahasan yang sedang dilakukan bertujuan untuk memastikan daerah tetap memperoleh hak-haknya dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

“Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kami formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya,” tutur dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#tkd #transfer-ke-daerah #tkd-2026 #pembangunan-di-daerah

https://money.kompas.com/read/2026/06/24/201901126/dpr-bahas-formulasi-tkd-upayakan-hak-daerah-tak-berkurang