KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
KPK menyatakan pungli masih membayangi proses penerimaan murid baru. Hal itu sebagaimana terekam dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 07/06/26 23:02 242847
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut praktik pungutan liar ( pungli ) masih membayangi proses penerimaan murid baru. Hal itu sebagaimana terekam dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.Dalam survei tersebut, 28% praktik pungutan liar terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan sistem penerimaan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan, praktik pungli dan \'imbalan\' berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Dian menjelaskan, proses SPMB termasuk dalam gerbang pertama pendidikan yang juga harus dijaga integritasnya. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus. "Termasuk budaya antikorupsi," ujarnya.
Menurut Dian, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan \'hadiah atau bingkisan\' kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
Temuan ini, kata Dian, menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. "Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana."
(zik)
#komisi-pemberantasan-korupsi #pungli #kpk #pungutan-liar-pungli #sistem-penerimaan-murid-baru