BNI (BBNI) Kantongi Restu OJK, Rp12,6 Triliun Masuk Modal Inti Tambahan
BNI (BBNI) mendapat persetujuan OJK untuk mengakui US$700 juta sebagai modal inti tambahan, memperkuat struktur modal dan mendukung ekspansi bisnis.
(Bisnis.Com) 05/06/26 07:58 240639
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengumumkan bahwa hasil penerbitan BNI Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 senilai US$700 juta atau Rp12,6 triliun telah resmi diakui sebagai komponen modal inti tambahan (Additional Tier-1) setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK pada 3 Juni 2026, BNI menjelaskan bahwa persetujuan tersebut diberikan atas pencatatan realisasi penerbitan instrumen AT-1 yang dilakukan perseroan.
Dengan diperolehnya persetujuan regulator, dana hasil penerbitan tersebut telah diperhitungkan sebagai komponen modal inti tambahan BNI pada posisi akhir Mei 2026.
Perseroan menyebut pencatatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.
Regulasi tersebut mengatur bahwa instrumen modal inti tambahan dapat diakui sebagai komponen modal setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
BNI menjelaskan dana hasil penerbitan instrumen AT-1 tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perseroan.
Selain itu, tambahan modal tersebut juga akan mendukung ekspansi kegiatan usaha bank di tengah kebutuhan pendanaan yang terus meningkat.
Sebelumnya, perseroan telah mengumumkan rencana penerbitan instrumen tersebut, termasuk tahapan investor call, bookbuilding, penetapan harga hingga penyelesaian transaksi (settlement), melalui keterbukaan informasi pada April 2026.
Seluruh proses penerbitan telah diselesaikan dan kini hasilnya resmi tercatat sebagai modal inti tambahan BNI.
Dalam laporan tersebut, BNI juga menjelaskan bahwa penerbitan instrumen Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 dilakukan di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor domestik, baik individu maupun institusi.
Adapun, instrumen tersebut telah dicatatkan di Singapore Exchange (SGX) dan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan menambahkan, nilai penerbitan tersebut masih berada di bawah 20% dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
Dengan demikian, transaksi tersebut tidak termasuk kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Adapaun BNI menyampaikan bahwa pengakuan dana hasil penerbitan instrumen AT-1 sebagai modal inti tambahan menjadi bagian dari strategi perseroan untuk menjaga ketahanan permodalan, meningkatkan kapasitas ekspansi bisnis, serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan.
#bni #bni-modal-inti #bni-at-1 #bni-ojk #bni-rp12 #6-triliun #bni-tambahan-modal #bni-ekspansi-usaha #bni-singapore-exchange #bni-instrumen-at-1 #bni-persetujuan-ojk #bni-permodalan #bni-penerbitan-inst