KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung

KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal bulus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah. Komisi Pemberantasan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 29/05/26 21:27 235380

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal bulus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah. Salah satunya dengan memberikan ancaman pemberhentian kepada pegawai outsourcing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan melayangkan ancaman pemberhentian kepada pegawai outsourcing jika tidak mendukungnya. Hal itu menurut Budi, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penydikan penyidikan.

"Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).

“Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," sambungnya.

Diketahui, Fadia dijerat dengan pasal konflik kepentingan. Ia diduga mengondisikan perusahaan keluarganya untuk memenangkan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas pada Pemkab Pekalongan.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Lihat video: Tersangka KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan karena Penyanyi Dangdut!



Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Maret 2026.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(cip)

#bupati-pekalongan #fadia-arafiq #kasus-korupsi #outsourcing #komisi-pemberantasan-korupsi

https://nasional.sindonews.com/read/1712117/13/kpk-bupati-pekalongan-ancam-berhentikan-pegawai-outsourcing-jika-tak-mendukung-1780063536