Ekonom sebut perlu sistem verifikasi real-time cegah under-invoicing
Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Ishak Razak menilai, perlunya membangun sistem verifikasi harga berbasis data pasar ...
(Antara) 29/05/26 19:55 235322
Alternatif lainnya (untuk menekan under-invoicing adalah) kewajiban pelaporan nilai transaksi ekspor melalui sistem terintegrasi antara perbankan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Ditjen Bea Cukai..,
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Ishak Razak menilai, perlunya membangun sistem verifikasi harga berbasis data pasar internasional secara real-time untuk mencegah praktik manipulasi harga (under-invoicing) dalam aktivitas ekspor.
Sistem tersebut, lanjut dia, dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Direktorat Pajak Kemenkeu untuk mendeteksi anomali harga akibat praktik manipulasi tersebut.
”Alternatif lainnya (untuk menekan under-invoicing adalah) kewajiban pelaporan nilai transaksi ekspor melalui sistem terintegrasi antara perbankan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Ditjen Bea Cukai, sehingga rekonsiliasi data dapat dilakukan tanpa perantara tambahan,” kata Mohammad Ishak Razak saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Selan itu, ia menyampaikan pemerintah dapat pula menggunakan akun bersama (escrow account) untuk menampung pembayaran ekspor komoditas strategis bernilai tinggi secara sementara, sebelum nantinya dana tersebut diteruskan kepada eksportir setelah nilai penjualan yang dilaporkan selesai diverifikasi.
Ia juga mengusulkan agar para eksportir yang menjalankan tugasnya dengan patuh sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar diberikan insentif.
Under-invoicing merupakan salah satu kekhawatiran pemerintah terkait aktivitas ekspor dan impor selama ini.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, praktik under-invoicing ekspor sumber daya alam telah menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara sekitar 908 miliar dolar AS sepanjang 34 tahun.
Pemerintah pun mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor bagi sejumlah komoditas strategis untuk menekan praktik manipulasi tersebut.
Mengingat tanggung jawab besar DSI dalam proses ekspor nantinya, Razak pun menekankan agar BUMN tersebut dapat bekerja secara transparan, akuntabel, adaptif, dan lincah (agile) karena akan ada ribuan transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung oleh perusahaan eksportir kini akan dikelola sendiri oleh DSI.
Ia juga menyoroti potensi bertambahnya biaya logistik serta proses ekspor dan administrasi yang lebih kompleks dengan adanya tata kelola ekspor satu pintu tersebut.
“Jika sistemnya kurang canggih, justru akan memperlambat masuknya devisa ke dalam negeri sehingga bertentangan dari tujuan kebijakan ini,” ujar Razak.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
#under-invoicing #manipulasi-harga #bea-cukai #danantara-sumber-daya-indonesia #pt-dsi